Senin 29 Aug 2022 14:08 WIB

Tiga Mahasiswa UIN Raden Mas Said Kartasura Jadi Tersangka Penganiayaan

Korban AFS dikeroyok saat hendak meminta maaf pada teman dekat pelaku.

Rep: C02/ Red: Agus raharjo
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO–Kepolisian mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said, Kartasura, Sukoharjo, Rabu (24/8/2022). Ketiga Mahasiswa UIN Raden Mas Said ditetapkan tersangka berinisial ZA (22 tahun), SA (21) dan MJ (21).

Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta mengatakan penganiayaan terjadi pada Rabu (24/8/2022) pukul 19.30 WIB. Sedangkan laporan masuk ke Polsek Kartasura, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga

“Kejadian tersebut adalah dipicu oleh dendam karena pacarnya (ADP) menurut dugaan tersangka (SA) dia telah dilecehkan (AFS),” jelasnya saat jumpa pers, Senin (29/8/2022).

Mulyanta menuturkan, kronologi penganiayaan yakni ketika korban berinisial AFS melihat penutupan Ospek di UIN Raden Mas Said dan bertemu bekas teman dekatnya (ADP). Selanjutnya AFS berniat untuk meminta maaf kepada ADP namun tidak direspons.

“Sampai di sana ketemu bekas teman dekatnya. Di sana bermaksud mau minta maaf, namun demikian tidak dijawab (ADP). Kemudian korban pulang sampai di rumah dia kembali minta maaf tapi lewat akun Instagram-nya,” terangnya.

Selanjutnya, ADP menjawab silahkan datang ke kampus. Kemudian korban AFS datang ke kampus UIN. Setelah sampai di kampus tidak bertemu dengan ADP.

“AFS malah bertemu saudara SA yaitu pelaku kemudian disuruh membuat video klarifikasi permintaan maaf pada ADP atas dugaan (SA) pernah melakukan pelecehan seksual 2018 lalu,” terangnya.

Kemudian korban AFS hendak pulang namun dihadang oleh tersangka SA, MJ, dan ZA. Lalu korban diajak ke tempat sepi dan dilakukan penganiayaan padanya.

“Kemudian yang sekarang pacarnya ADP yakni SA itu menendang di bagian kemaluan. Kemudian memukul menggunakan lipatan kertas. Kemudian mengambil air dari kloset kemudian suruh minum air itu,” jelasnya.

Polisi setidaknya mengamankan enam barang bukti. Diantaranya, satu kaos, satu celana, satu sandal selop, gulungan kertas, tongkat bambu, dan satu buah rekaman CCTV.

Atas perbuatannya ketiga mahasiswa itu kini telah mendekam di sel Polsek Kartasura. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Sedangkan terkait dengan tindak pelecehan seksual yang dialami ADP pada 2018 lalu, Polsek Kartasura belum bisa mengkonfirmasi kejadian tersebut mengingat belum ditemukannya bukti. "Katanya pelecehan dilakukan pada 2018. Itu bukan ranah saya karena belum ada bukti yang kuat," tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement