REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO–Kepolisian mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said, Kartasura, Sukoharjo, Rabu (24/8/2022). Ketiga Mahasiswa UIN Raden Mas Said ditetapkan tersangka berinisial ZA (22 tahun), SA (21) dan MJ (21).
Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta mengatakan penganiayaan terjadi pada Rabu (24/8/2022) pukul 19.30 WIB. Sedangkan laporan masuk ke Polsek Kartasura, Jumat (26/8/2022).
“Kejadian tersebut adalah dipicu oleh dendam karena pacarnya (ADP) menurut dugaan tersangka (SA) dia telah dilecehkan (AFS),” jelasnya saat jumpa pers, Senin (29/8/2022).
Mulyanta menuturkan, kronologi penganiayaan yakni ketika korban berinisial AFS melihat penutupan Ospek di UIN Raden Mas Said dan bertemu bekas teman dekatnya (ADP). Selanjutnya AFS berniat untuk meminta maaf kepada ADP namun tidak direspons.