Senin 29 Aug 2022 14:47 WIB

Kemenkumham Akui Sosialisasi RKUHP Masih Kurang Masif

Pemerintah tidak hanya menyampaikan, namun juga menerima masukan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (kriri) memberikan keterangan disaksikan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab (kanan) usai pertemuan tertutup antara Kemenkumham, Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Jakarta, Kamis (30/6/2022). Pertemuan tersebut membahas perumusan pengaturan kekerasan seksual dalam RUU Hukum Pidana.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (kriri) memberikan keterangan disaksikan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab (kanan) usai pertemuan tertutup antara Kemenkumham, Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Jakarta, Kamis (30/6/2022). Pertemuan tersebut membahas perumusan pengaturan kekerasan seksual dalam RUU Hukum Pidana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengakui sosialisasi RKUHP masih kurang masif. Meskipun, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengaku RKUHP sudah disosialisasikan kepada berbagai elemen masyarakat hingga 12 kali di 12 kota pada 2021.

"Ini dirasa masih kurang cukup, sehingga instruksi Presiden pada rapat terbatas pada 2 Agustus 2022 menginstruksikan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ini harus dilakukan secara masif," kata Prof Eddy di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Baca Juga

Arahan kepala negara tersebut tidak hanya dibebankan kepada Kemenkumham saja, namun juga menjadi pekerjaan bersama, khususnya kementerian dan lembaga terkait. Misalnya, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Kemudian termasuk juga Badan Intelijen Negara (BIN), Mabes Polri, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Agama, Staf Khusus Presiden hingga Kepala Staf Presiden. Pada 2022 pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait kembali akan melakukan sosialisasi RKUHP di 11 kota di Tanah Air.

Prof Eddy mengatakan dalam agenda sosialisasi tersebut, pemerintah tidak hanya bersifat menyampaikan kepada masyarakat, namun juga menerima masukan melalui mekanisme dialog publik. "Tujuannya dalam rangka pelibatan masyarakat dalam bentuk pembentukan RUU KUHP," ujar dia.

Tidak hanya itu, guna memperluas cakupan sosialisasi RKUHP, kementerian dan lembaga terkait juga diperbolehkan mengadakan sosialisasi secara terpisah dari 11 kota sasaran pada 2022. Sebagai contoh, pada 24 Agustus 2022 Kemenkumham menyosialisasikan RKUHP pada sebuah kegiatan yang diadakan oleh Senat Mahasiswa Indonesia.

Tidak hanya itu, hal yang sama juga diterapkan ketika Kemenkumham diundang oleh beberapa perguruan tinggi hingga organisasi masyarakat dan melakukan hal yang sama. Langkah tersebut dilakukan sekaligus menegaskan partisipasi publik dibutuhkan dalam pembentukan RKUHP, tutur dia.

Prof Eddy menyadari untuk menyosialisasikan 37 BAB dan 632 Pasal yang termuat dalam RKUHP bukan perkara mudah. Oleh karena itu, dialog publik yang akan diadakan bersifat terbuka, tapi terbatas. "Terbuka kita menerima masukan dari manapun, dan terbatas kita fokus pada 14 isu krusial," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement