Senin 29 Aug 2022 15:02 WIB

Enam Anggota TNI Jadi Tersangka Mutilasi di Papua

Enam anggota TNI AD sudah menjalani proses hukum.

Enam oknum anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi di Mimika, Papua.
Foto: Wikipedia
Enam oknum anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi di Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengonfirmasi enam oknum anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi. Kasus tersebut terjadi kepada dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

"Betul, sudah (jadi tersangka)," kata Chandra, ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Baca Juga

Menurut dia, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut. "Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu pomdam," tambahnya.

Sementara itu, pelaku dari warga sipil sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Mengenai motif, Chandra mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam Cenderawasih.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah memerintahkan Puspomad untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan enam prajurit TNI AD. Jasad korban mutilasi itu ditemukan di Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/8/2022).

"Panglima TNI dan Kasad memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Chandra.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan Subdenpom XVII/Cenderawasih di Mimika saat ini telah mengamankan enam oknum prajurit TNI AD itu. Subdenpom XVII/Cenderawasih terus berkoordinasi dengan Polres Mimika untuk mengungkap keterlibatan oknum TNI AD itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement