REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejakgung), Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi dari penyidik Bareskrim Polri pada Senin (29/8/2022).
"Kalau berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari Penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejakgung, Jakarta Selatan, Senin. Putri Candrawathi adalah tersangka kelima perkara tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo, serta dua ajudannya masing-masing Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga merangkap sopir Kuat Ma'ruf. Istri Ferdy Sambo itu ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022), dan baru menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022).
Namun, pemeriksaan terhadap Putri dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8/2022), untuk konfrontasi dengan tersangka lainnya. Pelimpahan berkas tahap satu tersangka Putri juga ditegaskan lagi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana. "Baru tadi (dilimpahkan)," ucap Ketut.
Namun, saat dikonfirmasi kepada Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berkas tersebut belum dilimpahkan. "Belum (dilimpahkan), target sih pekan depan paling lambat infonya penyidik," ujar Dedi.
Meski begitu, Dedi meminta media untuk mengkonfirmasi kembali kepada penyidik langsung yakni Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. "Coba kontak-kontak dir (dirtipidum) juga," kata Dedi.Hingga berita ini diturunkan, Brigjen Andi belum membalas pesan yang dikirimkan media.