REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah dua bulan kasus kematian Brigadir J yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, hampir semua pihak berharap ini jadi pelajaran bagi Polri memperbaiki total institusinya. Namun demikian, langkah Polri yang membentuk tim khusus dan memberhentikan tidak hormat Ferdy Sambo mendapat apresiasi dari ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengapresiasi langkah Polri yang telah memberhentikan dengan tidak hormat Ferdy Sambo. "Pemberhentian Sambo dengan tidak hormat merupakan langkah yang tepat. Polri tidak boleh mundur sejengkalpun dalam kasus kematian Brigadir J ini," kata Mu'ti kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Bukan hanya itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir juga mengingatkan kepada Polri apabila perbaikan di tubuh Polri ini tidak dilakukan maka memiliki implikasi serius terhadap Indonesia sebagai negara. Karena kredibilitas polri sebagai penegak hukum akan hilang di mata masyarakat dan mengembalikan kepercayaan publik bukanlah hal yang mudah.
"Negara tanpa polisi berbahaya, tapi negara dengan polisi yang tidak berakhlak dan tidak bermoral lebih berbahaya lagi karena dia akan bisa membuat negara tersebut menjadi negara kekuasaan dimana yang berkuasa bukan lagi rakyat tapi adalah mereka karena merekalah yang bisa melaksanakan segala-galanya," jelas Haedar.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Muhammad Najib Azca menilai, kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo merupakan momentum penting bagi polisi untuk melakukan transformasi secara signifikan. Ia meminta Polri bersih-bersih dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.
“Ini momentum bersih-bersih bagi Polri. Saya kira perlu dilanjutkan dengan langkah-langkah yang signifikan, yang berpotensi untuk mengembalikan kepercayaan (masyarakat) terhadap lembaga Polri yang gara-gara kasus Sambo ini jadi tersungkur,” ungkap Azca.
Untuk menjaga komitmen polri itu, Azca berharap publik dan media terus melakukan pengawalan hingga kasus ini selesai terungkap dan memberikan keadilan dan perbaikan bagi polri. Lebih dari itu, melalui pengawalan yang dilakukan media, ia berharap masyarakat bisa mengetahui detail motif yang membuat penembakan sesama anggota polisi itu bisa terjadi.
Sebelumnya, tersangka pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo telah secara resmi dipecat atau diberhentikan dari keanggotaannya di Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pemecatan ini dilakukan dalam Sidang Kode Etik Polri, yang berlangsung selama 18 jam pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy Sambo dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait penembakan terhadap Brigadir J. Ia juga dianggap melakukan rekayasa hingga menghalang-halangi penyidikan kasus itu. Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri menjatuhkan sanksi etik kepada Sambo yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).