Senin 29 Aug 2022 15:37 WIB

Pengamat: Tersangka Kasus Brigadir J Wajib Kenakan Baju Tahanan, Termasuk Sambo

Pengamat meminta para tersangka kasus Brigadir J pakai baju tahanan, termasuk Sambo.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Serba-serbi Sidang Etik Ferdy Sambo. Pengamat meminta para tersangka kasus Brigadir J pakai baju tahanan, termasuk Sambo.
Foto: Republika
Serba-serbi Sidang Etik Ferdy Sambo. Pengamat meminta para tersangka kasus Brigadir J pakai baju tahanan, termasuk Sambo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai sudah sepantasnya lima tersangka kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) mengenakan baju tahanan. Mereka pun akan menjalani sidang dalam beberapa waktu ke depan.

Komitmen Polri soal kewajiban pemakaian baju tahanan tersangka kematian Brigadir J dapat disaksikan dalam waktu dekat ini. Rencananya, Polri menggelar rekonstruksi kematian Brigadir J pada 30 Agustus 2022 di TKP di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan pada 31 Agustus 2022, Bareskrim Polri akan mengkonfrontir kelima tersangka kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga

"Bila azas persamaan di mata hukum itu benar-benar dilaksanakan oleh polisi sebagai penegak hukum, tentunya tersangka juga diberikan hak dan perlakuan yang sama dengan tersangka-tersangka lain," kata Bambang dalam keterangannya pada Senin (29/8/2022).

Bambang menyampaikan Ferdy Sambo, masih berstatus polisi saat menjalani sidang etik sehingga wajar mengenakan seragam polisi. Namun setelah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) maka Ferdy semestinya menanggalkan atribut polisi ketika menjalani proses hukum.

"Dalam sidang kode etik dan profesi di internal, FS dkk bisa memakai seragam polisinya. Harusnya dalam penyidikan pidana umum, mereka diwajibkan menggunakan baju sipil biasa atau seperti tersangka yang lainnya," ujar Bambang.

Bambang mendesak Polri tak membedakan perlakuan terhadap seseorang yang disangkakan melakukan kejahatan. Meski pun Ferdy tengah mengajukan banding atas sanksi PTDH-nya.

"Dalam proses hukum pidana umum, mereka sama dengan masyarakat lain, apapun profesinya," tegas Bambang.

Diketahui, Putri Candrawati menyusul suaminya Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J. Selain itu, ada dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir dalam kasus Brigadir J. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement