Senin 29 Aug 2022 15:42 WIB

Menhub Masih Butuh Waktu Bahas Kenaikan Tarif Ojol

Menhub Budi Karya mengaku masih membutuhkan waktu untuk membahas kenaikan tarif ojol.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Bilal Ramadhan
Aturan tarif baru ojek online berlaku paling lambat 29 Agustus 2022. Menhub Budi Karya mengaku masih membutuhkan waktu untuk membahas kenaikan tarif ojol.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Aturan tarif baru ojek online berlaku paling lambat 29 Agustus 2022. Menhub Budi Karya mengaku masih membutuhkan waktu untuk membahas kenaikan tarif ojol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku masih membutuhkan waktu untuk membahas kenaikan tarif ojek online (ojol). Saat ini Kemenhub sudah menunda kenaikan tarif ojol yang seharusnya berlaku hari ini (29/8/2022).

“Kami butuh waktu dan perpanjangan lagi supaya tidak ada yang miss nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpang gimana?” kata Budi di Istana Negara, Senin.

Baca Juga

Budi menjelaskan masih waktu satu pekan untuk berbicra kepada stakeholders terkait ojol. Budi menuturkan presiden Joko Widodo mengharapkan rakyat juga didengar suaranya.

“Masyarakat pengguna ojek dan pengendara ojek kita dengar,” tutur Budi.

Budi memastikan Kemenhuh mengajak semua pihak berbicara. Budi mengatakan Kemenhub juga sudah sudah melakukan diskusi dengan pihak terkait di kota-kota besar.

“Kita sudah survei dan diskusi di bebagai kota menjadi dasar. Sudah kita tangkap semuanya. Stakeholder juga memberikan suatu pendapat, Polri juga kasih masukan seperti apa pengenaan tarif ojol,” ungkap Budi.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menunda pemberlakuan tarif baru sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Selain itu, Adita mengatakan penundaan tersebut dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan. Selain itu juga sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.

Adita menuturkan Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online ini.

“Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini,” ucap Adita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement