REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, ada 78 revisi atau rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan masuk ke dalam prioritas DPR.
"Dari DPR 41 (RUU), 28 yang masih tersisa, tujuh DPD, empat pemerintah. Itu usulan, tapi kan belum jadi putusan," ujar Willy usai rapat panja di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Pemerintah mengusulkan empat RUU masuk Prolegnas Prioritas 2023, yakni revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Lalu, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
"Untuk keputusan Prolegnas Prioritas itu butuh pandangan fraksi, rencana minggu depan kalau bisa," ujar Willy.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, sejumlah RUU dalam Prolegnas Prioritas 2022 sudah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Karenanya, pemerintah mengusulkan empat RUU lain untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.
Pertama adalah revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). RUU itu akan diarahkan menjadi undang-undang pengganti dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang mengintegrasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kedua adalah RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. RUU tersebut saat ini berada di nomor urut 142 Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. Ketiga adalah revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Revisi tersebut perlu mencakup peran pihak ketiga yang berperan sebagai penghubung antara penjual dan konsumen, seperti e-commerce dalam penyelesaian sengketa.
"Revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendesak dilakukan di tengah populernya kegiatan transaksi keuangan digital oleh masyarakat," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Terakhir adalah revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Yasonna menjelaskan, perubahan parsial telah dilakukan terhadap UU Paten yang dimasukkan ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.