Senin 29 Aug 2022 16:30 WIB

PBNU: Pasal Penodaan Agama Harus Dirumuskan Hati-Hati

Hal ini agar tidak memunculkan kasus-kasus yang rentan menjerat masyarakat.

Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi. PBNU: Pasal Penodaan Agama Harus Dirumuskan Hati-Hati
Foto: Rosa Pangabean/Antara
Ilustrasi. PBNU: Pasal Penodaan Agama Harus Dirumuskan Hati-Hati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU Abu Rokhmad mengatakan pasal tentang penodaan agama dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.

"Catatan kami adalah pastikan pasal tentang penodaan agama harus dirumuskan secara hati-hati," kata Abu dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema 'RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia', dipantau di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Baca Juga

Abu menyebut pasal penodaan agama perlu dirumuskan secara spesifik lantaran pasal tentang penodaan agama sering dianggap sebagai pasal karet, seperti halnya pasal penghinaan presiden. Namun, pasal penodaan agama lebih krusial karena menyangkut keyakinan atau kepercayaan.

Ia menjelaskan kehati-hatian perumusan pasal penodaan agama diperlukan agar dalam implementasinya pasal tersebut tidak memunculkan kasus-kasus yang rentan menjerat masyarakat.