Polisi Tetapkan 12 Tersangka, Buntut Tewasnya Suporter Sleman

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin

Polisi Tetapkan 12 Tersangka, Buntut Tewasnya Suporter Sleman (ilustrasi).
Polisi Tetapkan 12 Tersangka, Buntut Tewasnya Suporter Sleman (ilustrasi). | Foto: Republika/Yasin Habibi

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Polres Sleman mengamankan 18 orang terkait penganiayaan suporter PSS Sleman yang mengakibatkan korban luka dan korban jiwa, Sabtu (27/8) malam lalu. Dari sana, Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka penganiayaan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengatakan, kejadian itu berawal dari rombongan korban yang hendak pulang usai menonton pertandingan PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo. Rombongan melintasi Jalan Bibis-Patukan sekitar 23.00.

Ketika menunggu kereta api yang melintas, rombongan korban berjumlah empat orang ditabrak rombongan pelaku. Kemudian, terjadi penganiayaan bersama-sama, sehingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan empat korban alami luka-luka bacok.

Dari penyelidikan, Satreskrim Polres Sleman mengamankan 18 orang untuk dimintai keterangan. Lalu, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran dan apa yang dilakukan di TKP. Semua tersangka berdomisili di Kapanewon Gamping.

Baca Juga

Ada HN (40) yang memukul menggunakan paralon mengenai punggung korban. AE (21) yang memukul menggunakan stik dan membacok menggunakan mandau. KI (26) menendang dan membacok memakai celurit. YM (22) yang memegangi korban dengan mengapitnya.

Lalu, AP (29) menarik dan mengapit korban, AE (18) membacok, AS (20) menendang dan memukul, SM (37) memukul dan menendang, AB (19) memukul dan membacok dengan celurit dan membawa molotov. Ada pula RF (22) menabrak korban menggunakan motor.

Kemudian, FS (37) yang memukul korban dan JN (17) yang memprovokasi dengan mengaku dikejar dan melontarkan kembang api ke korban. Walau masih di bawah umur diperiksa dalam kondisi terang dan didampingi, JN sudah ditetapkan tersangka.

"12 tersangka sudah kita lakukan penahanan. Kita jerat UU Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) atau Pasal 361 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman, dengan ancaman hukuman selama-selamanya 15 tahun," kata Rony, Senin (29/8).

Terkait motif tersangka, ia mengungkapkan, ada dua motif yang sedang dianalisa. Pertama, keterangan pelaku tentang peristiwa sebelum penganiayaan yang mengaku diserang terlebih dulu. Namun, pengakuan ini masih terus didalami kebenarannya.

Kedua, lanjut Rony, adanya provokasi dari salah satu tersangka JN, yang masih di bawah umur dan mengaku dikejar rombongan korban. Meski begitu, ia menegaskan, dari tangan pelaku yang ditangkap tersebut memang didapati berbagai senjata.

Seperti tujuh bom molotov, tiga pipa besi, satu pedang, satu sangkur, satu celurit kecil, satu stik, dua kembang api dan satu celurit besar. Selain itu, keterangan pelaku mereka ada di sana tapi tidak menonton pertandingan sepakbola.

"Ada luka-luka bacokan, tapi untuk penyebab kematian secara resmi kami menunggu hasil visum et repertum. Secara kasat mata terlihat luka bacokan di leher, tapi bukan kapasitas kami menyatakan sebelum dari ahli mengeluarkan surat keterangan ," ujar Rony. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Polres Brebes Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan

Kompolnas Yakin Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Segera Ditetapkan

Pemeriksaan Rachel Vennya di Direskrimum Polda Metro

Polisi Masih Dalami Tragedi Susur Sungai di Ciamis

Tersangka Kasus LPEI, Jampidsus Tunggu Audit BPK

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark