REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando, Muhammad Bagja, mengaku hanya menarik kaus korban saat insiden itu terjadi. Pengakuan itu disampaikan Bagja saat pembacaan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
"Saat itu ricuh terdakwa menarik kaus korban dan secara spontan terprovokasi dan tidak sampai melukai secara fisik," kata kuasa hukum Muhammad Bagja, Anjas Asmara, saat membacakan pembelaan di ruang persidangan, Senin.
Menurut Anjas, Bagja saat itu hanya ingin ikut berunjukrasa pada 11 April 2022 di depan gedung DRP/ MPR RI, Jalan GatotSubroto, Jakarta Pusat.
Saat demonstrasi berlangsung, Bagja termakan provokasi massa sehingga akhirnya menarik kaus Ade Armando yang juga ada di tengah demonstrasi.