REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya semata-mata bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat serta martabat orang asli papua, baik melalui pembangunan dan pelayanan publik.
"Pemekaran daerah Papua ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat meningkatkan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat, dan mengangkat harkat dan martabat orang asli papua," ujar Junimart Girsang saat membacakan keterangan DPR RI terkait pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Senin (29/8/2022) di ruang rapat Komisi II DPR RI.
Rapat kerja pembahasan tingkat 1 pembentukan Provinsi Papua Barat Daya itu turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) Suharso Monoarfa.
Lebih lanjut dikatakannya, melalui pembangunan Provinsi Papua Barat Daya diharapkan ke depannya mampu menjamin hubungan yang serasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, serta dapat memelihara menjaga keutuhan wilayah negara dan tegaknya negara kesatuan republik Indonesia. Sementara terkait cakupan wilayah, Junimart mengatakan Provinsi Papua Barat Daya nantinya akan memiliki lima pemerintahan tingkat kabupaten dan satu pemerintahan tingkat kotamadya.
"Cakupan wilayah di dalam rancangan undang-undang tentang provinsi Papua Barat Daya, yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tamrau, dan Kabupaten Maybrat. Sedangkan Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong," terangnya.
Sebelumnya pada Kamis (7/7/2020) DPR RI melalui sidang paripurna DPR telah memutuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI. Komisi II DPR RI yang menginisiasi RUU ini selanjutnya diberi mandat untuk membahas RUU hingga provinsi baru di Papua itu resmi terbentuk.