REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang seharusnya berlaku hari ini (29/8/2022). Pascakeputusan tersebut, Grab Indonesia memastikan masih berkomunikasi dengan regulator.
“Saat ini tarif Grab masih sama dan kami masih berkoordinasi dengan pemerintah terkait untuk arahan lebih lanjut,” kata Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy kepada Republika, Senin (29/8/2022).
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menunda pemberlakuan tarif baru sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Senin (29/8/2022).
Selain itu, Adita mengatakan penundaan tersebut dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan. Selain itu juga sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.
Adita menuturkan Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online ini. “Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini,” ucap Adita.
Sebelumnya dalam regulasi terbaru, tarif baru untuk ojol dibagi dalam tiga zona. Zona I meliputi Sumatra Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Besaran biaya jasa zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per kilometer. Sementara biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500.
Sementara besaran biaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per kilometer dan batas atas sebesar Rp 2.700 per kilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13 ribu sampai Rp 13.500.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer dan batas atas sebesar Rp 2.600 perkilometer. Sementara biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp 13 ribu.
Jika dibandingkan aturan sebelumnya, Zona biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 perkilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu.
Lalu untuk zona II biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2 ribu per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu.
Untuk zona II, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per kilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu.