Senin 29 Aug 2022 17:35 WIB

Jaksa: Anatomi Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Jelas

Jaksa akan berikan petunjuk ke tim penyidik Bareskrim Polri agar melengkapi berkas.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Layar yang menampilkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang sudah diajukan ke kejaksaan untuk dipulangkan kembali ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri agar dilengkapi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Layar yang menampilkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang sudah diajukan ke kejaksaan untuk dipulangkan kembali ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri agar dilengkapi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana menilai anatomi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) belum terang. Karena itu, kata Fadhil, tim jaksa penelitinya akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka yang sudah diajukan ke kejaksaan untuk dipulangkan kembali ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri agar dilengkapi.

Selain soal anatomi, kata Fadhil, dari catatan tim jaksa penelitinya, alat-alat bukti atas tuduhan empat tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan juga belum lengkap. Tim jaksa peneliti akan segera memberikan petunjuk kepada tim penyidik di Bareskrim Polri untuk memenuhi semua syarat formal dan materil agar kasus pembunuhan berencana tersebut dapat segera diajukan ke pengadilan.

Baca Juga

“Empat berkas perkara empat tersangka, sudah diteliti. Dan kami dalam proses pengembalian berkas kepada penyidik, karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya dan kesesuaian alat bukti. Agar kasus ini dapat diajukan ke persidangan,” ujar Fadhil di Kejagung, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Empat berkas perkara yang sudah diteliti tersebut adalah atas tersangka Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Rick Rizal (RR), dan Kuwat Maruf (KM). Sementara berkas perkara atas tersangka Putri Candrawathi Sambo (PC) baru dilimpahkan oleh penyidik ke Jampidum, pada hari ini.

Kelima tersangka itu, dijerat penyidik dengan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelima tersangka dituduh melakukan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto bersama-sama melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana untuk melakukan kejahatan menghilangkan nyawa orang lain. Kelimanya terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Terkait dengan berkas perkara empat tersangka, Fadhil menolak untuk menjelaskan pada bagian mana anatomi kasus yang menurut jaksa peneliti kurang jelas. Namun, dikatakan dia, anatomi kasus tersebut menyangkut soal peran dari masing-masing tersangka pun alat bukti atas perbuatan yang dilakukan keempat tersangka terkait tuduhan pembunuhan berencana itu.

“Secara substansi saya tidak akan jelaskan. Karena itu konsumsi antara penyidik dan kami sebagai jaksa,” ujar Fadhil.

Namun begitu, kata Fadhil, tim jaksa penelitinya akan memberikan petunjuk kepada tim penyidik di Bareskrim Polri agar memenuhi semua syarat formil maupun materil atas sangkaan terhadap para tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejagung. “Jadi harap bersabar, karena untuk membuat terang kasus ini, dan agar dapat dibawa ke persidangan. Kami akan mengembalikan berkas ke penyidik, karena masih ada yang harus diperjelas,” terang Fadhil menambahkan.

Jaksa peneliti, masih punya waktu sepekan lagi untuk memeriksa berkas empat tersangka yang sudah diajukan. Karena mengacu hukum acara, proses penelitian berkas perkara oleh jaksa berlangsung selama 14 hari setelah penyidik melakukan pelimpahan pertama.

Bareskrim Polri melimpahkan berkas empat perkara terhitung sejak Jumat (19/8/2022). Sesuai hukum acara, tenggat penelitian berkas sebelum dinyatakan lengkap atau P-21 pada Jumat 2 September mendatang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement