REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap pasangan suami istri bersama dua pasangan bukan suami istri lainnya yang sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah pelaku. Polisi menyita barang bukti sabu dan alat hisapnya.
"Keenam pelaku di Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi dengan barang bukti 1,8 gram sabu dan alat hisap-nya," kata Kepala BNN Provinsi Jambi Dewa Artha di Jambi Senin (29/8/2022).
Penangkapan dilakukan tim setelah menerima laporan dari warga bahwa pasangan suami istri berinisial Man dan Mar bersama temannya sedang berpesta narkoba di kamp khusus yang disediakan untuk mengkonsumsi narkoba itu.
"Setelah digerebek akhirnya pasangan suami istri dan dua pasangan bukan suami istri lainnya ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu dan hasil urine-nya positif memakai narkoba jenis metafetamin," katanya.
Penangkapan dilakukan tim pemberantasan BNN Jambi di lokasi Jl Sentral, RT 005, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi. Dari lokasi kamp tempat mereka pesta sabu diamankan enam orang tersangka yakni berinisial Man dan Mar (pasutri), Ris, Soh, Nan dan Her.
Dari lokasi penangkapan petugas BNN menemukan dua paket bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu berat 1,8 gram, alat hisap sabu, telepon genggam android, serta dompet warna coklat.