Senin 29 Aug 2022 17:53 WIB

Ratusan P3K Guru di Sukabumi Tanda Tangani Perjanjian Kerja Selama Lima Tahun

Jumlah PNS di Kota Sukabumi 3.302 orang, keberadaan P3K akan menutupi kekurangan PNS.

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Sebanyak 533 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di lingkungan Pemkot Sukabumi melakukan penandatanganan dokumen perjanjian kerja P3K Guru di Gedung Juang 45, Senin (29/8/2022).
Foto: istimewa
Sebanyak 533 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di lingkungan Pemkot Sukabumi melakukan penandatanganan dokumen perjanjian kerja P3K Guru di Gedung Juang 45, Senin (29/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Sebanyak 533 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di lingkungan Pemkot Sukabumi melakukan penandatanganan dokumen perjanjian kerja P3K Guru di Gedung Juang 45, Senin (29/8/2022). Harapannya ratusan P3K guru ini mampu memberikan kontribusi maksimal dalam peningkatan kualitas pendidikan di Kota Sukabumi.

Penandatanganan dokumen perjanjian kerja P3K guru ini dilakukan P3K dengan Pemkot Sukabumi. ''Setelah melalui proses, saat ini dilakukan penandatanganan kontrak kerja P3K,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Perjanjian kerja ini selama lima tahun dan akan dievaluasi setiap tahun bagaimana kinerja dan kedisiplinannya.

Baca Juga

Menurut Fahmi, sampai sekarang jumlah PNS di Kota Sukabumi belum ideal, yakni 3.302 orang. Sehingga keberadaan P3K akan menambal kekurangan PNS.

Seperti diketahui kata Fahmi, dalam undang-undang ASN terdiri atas dua kategori, yakni PNS dan P3K. Di mana, P3K pegawai ASN diangkat sebagai pegawai kerja kontrak yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.