Senin 29 Aug 2022 17:53 WIB

Ratusan P3K Guru di Sukabumi Tanda Tangani Perjanjian Kerja Selama Lima Tahun

Jumlah PNS di Kota Sukabumi 3.302 orang, keberadaan P3K akan menutupi kekurangan PNS.

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Sebanyak 533 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di lingkungan Pemkot Sukabumi melakukan penandatanganan dokumen perjanjian kerja P3K Guru di Gedung Juang 45, Senin (29/8/2022).
Foto: istimewa
Sebanyak 533 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di lingkungan Pemkot Sukabumi melakukan penandatanganan dokumen perjanjian kerja P3K Guru di Gedung Juang 45, Senin (29/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Sebanyak 533 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di lingkungan Pemkot Sukabumi melakukan penandatanganan dokumen perjanjian kerja P3K Guru di Gedung Juang 45, Senin (29/8/2022). Harapannya ratusan P3K guru ini mampu memberikan kontribusi maksimal dalam peningkatan kualitas pendidikan di Kota Sukabumi.

Penandatanganan dokumen perjanjian kerja P3K guru ini dilakukan P3K dengan Pemkot Sukabumi. ''Setelah melalui proses, saat ini dilakukan penandatanganan kontrak kerja P3K,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Perjanjian kerja ini selama lima tahun dan akan dievaluasi setiap tahun bagaimana kinerja dan kedisiplinannya.

Baca Juga

Menurut Fahmi, sampai sekarang jumlah PNS di Kota Sukabumi belum ideal, yakni 3.302 orang. Sehingga keberadaan P3K akan menambal kekurangan PNS.

Seperti diketahui kata Fahmi, dalam undang-undang ASN terdiri atas dua kategori, yakni PNS dan P3K. Di mana, P3K pegawai ASN diangkat sebagai pegawai kerja kontrak yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

"Dua kategori itu terikat kontrak oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. PNS dan P3K adalah bagian dari Pemerintah Daerah," ujar Fahmi. Seluruh P3K bisa menjadi aparatur yang bertanggung jawab, bersih dan berwibawa serta menjunjung tinggi nilai kejujuran, kebenaran dan keadilan dalam menjalankan tugas masing-masing karena akan dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun di akhirat kelak.

Perjanjian kerja P3K ini lanjut Fahmi, diberikan lima tahun sekali dan akan dievaluasi setahun sekali. Sehingga para P3K guru harus memberikan kinerja yang maksimal.

'' Dari guru lahir orang orang hebat bermartabat mampu memberikan manfaat,'' kata Fahmi. Makanya sulit jika perjanjian kerja satu tahun sehingga lima tahun dengan syarat target kinerja akan dievaluasi.

Di mana, target kinerja selama masa perjanjian kerja P3K wajib memenuhi target kinerja. Terutama profesional dalam mengajar, disiplin dalam mengajar, mencetak pelajar berkualitas dan memiliki loyalitas.

Selain itu ada wajib bekerja sesuai hari kerja yang berlaku di Instansi masing-masing. Berhak menerima kebijakan tunjangan sesuai kemampuan pemerintah daerah.

Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah mengatakan, seharusnya ada 534 orang P3K guru yang menandatangani perjanjian dokumen kerja. Namun ada satu orang yang meninggal dunia.

Dari 533 orang tersebut terdiri atas guru Honor di sekolah negeri ataupun swasta, yang sebelumnya telah mengikuti seleksi tes dari Kementerian. Ia mengatakan, saat awal ada 650 formasi sesuai kebutuhan diseluruh sekolah dan 116 orang sisa akan diisi Kemendikbud disesuaikan dengan formasi.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement