Senin 29 Aug 2022 18:28 WIB

IMPAC dan NOA Bahas Penempatan PMI ke Korea

Penempatan PMI ke Korea dibahas IMPAC dan NOA.

Red: Muhammad Hafil
Indonesian Manpower Placement Consorsium (IMPAC) melakukan pertemuan dengan NOA grup Korea di Jakarta pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Foto: Dok Republika
Indonesian Manpower Placement Consorsium (IMPAC) melakukan pertemuan dengan NOA grup Korea di Jakarta pada Jumat, 26 Agustus 2022.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Indonesian Manpower Placement Consorsium (IMPAC) melakukan pertemuan dengan NOA grup Korea di Jakarta pada Jumat, 26 Agustus 2022.  Pertemuan tersebut merupakan lanjutan dari lawatan IMPAC ke Korsel beberapa waktu lalu yang menghasilkan kesepakatan kerjasama kedua lembaga tersebut. 

Menurut Ketua IMPAC Delif Subeki pertemuan dengan Noa Group Korea  mematangkan rencana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Korea Selatan melalui skema p to p.

Baca Juga

"Pertemuan tersebut merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya  di Korea dimana sudah ditandatangani MoU antara Impac dan Noa Group. Pada kali ini kami juga bersepakat untuk mendirikan lembaga pelatihan bahasa Korea serta etos kerja, " terang Delif melalui keterangan tertulisnya (29/8/2022).

Delif menyampaikan jika nantinya PMI yang akan ditempatkan ke Korea melalui kerjasama p to p tersebut telah memiliki keahlian serta memiliki pengalaman dibidangnya. 

"Kami menargetkan dalam tahun ini sudah menandatangani job order sedikitnya untuk permintaan 500 pekerja dengan target penempatan pada awal tahun depan," tambah Delif. 

Ia juga mengatakan jika IMPAC saat ini telah memiliki kantor representatif di Korea Selatan dimana menjadi salah satu persyaratan kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. 

Sementara itu Direktur Bina P2PMI Kemnaker Rendra Setiawan mengatakan terbukanya peluang kerja di Korea saat ini merupakan tangtangan untuk pemerintah Indonesian dalam memfasilitasi para pencari kerja yang berminat dan memenuhi persyaratan visa E7. 

"Selain ada persyaratan kompetensi yang harus dipenuhi, juga pengalaman kerja 2 tahun, " terang Rendra. 

Lebih lanjut, menurut Rendra pemerintah mendukung kerjasama tersebut sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku di kedua negara tersebut.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. An-Nisa' ayat 23)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement