REPUBLIKA.CO.ID, AMMAN - Otoritas Yordania pada Ahad (28/8/2022) meminta Israel agar segera menghentikan pelanggaran di kompleks Masjid Al Aqsa di wilayah pendudukan Yerusalem Timur. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania Haitham Abu Alfoul mengatakan penyusupan pemukim ke situs suci tersebut merupakan pelanggaran mencolok dan tak dapat diterima terhadap hukum internasional dan status quo sejarah dan hukum di Yerusalem dan kesuciannya.
Menurut jubir, Departemen Wakaf Yerusalem yang dikelola Yordania adalah institusi legal yang bertanggung jawab mengurusi urusan Al-Aqsa. Pada Maret 2003 Presiden Palestina Mahmoud Abbas dan Raja Yordania Abdullah II menandatangani sebuah kesepakatan yang memberikan mandat kepada Yordania untuk mempertahankan Yerusalem dan situs-situs sucinya.
Mandat itu sekaligus memastikan peran Yordania sebagai pelindung situs suci kota tersebut. Masjid Al Aqsa merupakan situs paling suci ketiga di dunia bagi umat Islam. Kaum Yahudi menyebutnya Kuil Gunung dan mengklaim sebagai situs dari dua kuil Yahudi di zaman dulu.
Sejak 2003 Israel sudah mengizinkan pemukim masuk ke kompleks tersebut hampir setiap hari. Israel menduduki Yerusalem Timur, lokasi Masjid Al Aqsa, selama Perang Arab-Israel pada 1967. Mereka kemudian merebut seluruh kota tersebut pada 1980 dalam sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.