Senin 29 Aug 2022 19:57 WIB

Uang Haji Ludes Akibat Ikut Quotex Hingga Mau Bunuh Diri

Sidang kasus Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan kembali digelar di PN Bandung.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Christiyaningsih
Warga berjalan di samping karangan bunga untuk terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan yang tengah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). Dalam sidang tersebut, Doni Salmanan didakwa meraih keuntungan sebanyak Rp4 miliar dari dugaan pencucian uang investasi aplikasi quotex.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Warga berjalan di samping karangan bunga untuk terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan yang tengah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). Dalam sidang tersebut, Doni Salmanan didakwa meraih keuntungan sebanyak Rp4 miliar dari dugaan pencucian uang investasi aplikasi quotex.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Empat saksi kembali dihadirkan di persidangan lanjutan kasus aplikasi investasi Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan di PN Bale Bandung, Senin (29/8/2022). Satu orang di antaranya Tauzan (22 tahun) seorang mahasiswa yang sempat mengalami stres akibat uang untuk haji ludes dan hampir bunuh diri.

"Saya stres hampir bunuh diri yang mulia, untung saya masih punya Tuhan," ujarnya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Achmad Satibi.

Baca Juga

Ia mengaku mulai mengetahui Doni Salmanan melalui tayangan Youtube yang memamerkan kekayaan hingga akhirnya termotivasi untuk bermain Quotex. Tauzan pun mulai mempelajari tentang trading dan Qoutex.

Ia mengaku bermain di aplikasi Quotex kurang lebih satu tahun bahkan saking fokusnya hingga mengabaikan tugas kuliah. Uang hasil jual beli laptop, uang kuliah, hingga uang naik haji orang tua digunakan untuk trading.

Namun, Tauzan tidak mendapatkan keuntungan dari trading tersebut dan malah habis puluhan juta. "Orang tua saya mau naik haji, tapi keburu meninggal. Uang saya ambil dan dipakai untuk trading. Total uang saya habis Rp 30 juta," katanya.

Selama bermain Quotex, ia sempat bergabung sebagai anggota VIP dan masuk grup Telegram yang di dalamnya terdapat Doni Salmanan. Ia merasa bangga bisa bergabung langsung bersama Doni dan bermain trading. 

"Suatu kebanggaan bisa satu grup sama Doni Salmanan. Total uang yang habis sekitar Rp 30 juta. Saya stres, kecewa dan berharap uang kembali," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dalam kasus aplikasi investasi Quotex saat persidangan di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022). Akibat perbuatannya, banyak konsumen mengalami kerugian mencapai Rp 24 miliar lebih.

"Terdakwa Doni Salmanan pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti tapi masih dalam rentang waktu bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Februari 2022 dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ujar salah seorang jaksa Amri saat membacakan dakwaan, Kamis (4/8/2022), di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement