REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menanggapi terkait hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurutnya, RUU tersebut tidak jelas dan memperburuk keadaan.
"Karena ini adalah omnibus law bidang pendidikan, penting untuk mengintegrasikan problem kesenjangan dalam kesejahteraan guru sekolah, madrasah dan pesantren. Ini gimana? RUU ini malah tidak jelas malah memperburuk keadaan," kata Ubaid saat dihubungi Republika, Senin (29/8/2022).
Kemudian, ia melanjutkan negara harus menjamin kesejahteraan guru di semua jenjang pendidikan harus setara semuanya. Jangan lagi dibeda-bedakan antara guru sekolah, guru madrasah dan guru pesantren.
Ia menambahkan pemerintah juga harus memikirkan guru honorer. Mereka juga harus dihargai dan diakui. Bagaimana pun mereka seorang guru. "Bagaimana dengan nasib guru honorer? ini juga lenyap dan mereka keberadaannya tidak diakui. Diakui saja tidak apalagi sejahtera," kata dia.
Ia menjelaskan amandamen memang perlu. Namun, harus diperdalam dan tidak usah terburu-buru. Sehingga amandemen tersebut tidak merugikan masyarakat.
"Di RUU Sisdiknas ini tidak ada menjamin kesejahteraan guru di semua jenjang pendidikan. Jadi, amandemen perlu tapi harus diskusinya mesti diperdalam dan lebih inklusif. Jangan buru-buru," kata dia.