Senin 29 Aug 2022 20:06 WIB

Residivis di Sukoharjo Curi Uang dari Kotak Amal Masjid

Polsek Kartasura tangkap pelaku pencurian uang kotak amal di masjid Sukoharjo

Rep: C02/ Red: Christiyaningsih
Polsek Kartasura tangkap pelaku pencurian uang kotak amal di masjid Sukoharjo. Ilustrasi.
Foto: Foto : MgRol112
Polsek Kartasura tangkap pelaku pencurian uang kotak amal di masjid Sukoharjo. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Polsek Kartasura menangkap pelaku pencurian uang kotak amal di Masjid Istiqomah, Sukoharjo pada Senin (29/8/2022). Tersangka berinisial NH (48) warga Makam Haji, Sukoharjo. 

Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta mengungkapkan tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus serupa. Ia tertangkap saat melakoni aksi pencurian uang pada kotak amal di Masjid Istiqomah wilayah Makam Haji. Aksinya juga terekam oleh kamera CCTV di masjid tersebut.

Baca Juga

"Yang diakui oleh tersangka hanya 2-3 kali melakukan, tapi tidak menutup kemungkinan ditempatkan lain ia juga melakukan itu. Dari hasil penyelidikan ada CCTV di masjid kemudian kita kembangkan dengan mengangkat pelaku," kata Mulyanta, Senin (29/8/2022). 

Mulyanta mengatakan tersangka melakukan aksinya pada siang hari. Selain itu, dalam setiap aksinya pelaku selalu memilih waktu saat kondisi masjid sepi. "Pelaku melakukan aksinya pada siang hari. Jadi dia pilih jam-jam yang yang sepi tidak ada orang-orang atau pas kita tidak sholat di sana," terang Mulyanta. 

Mulyanta mengungkapkan modus pencurian tersangka hanya menggunakan lidi yang dilumuri lem. Kemudian, lidi tersebut dimasukkan ke kotak amal sehingga uang akan menempel lalu ditarik. 

"Setiap pelaku melakukan aksinya dapat mengondol Rp 600 ribu bahkan bisa lebih dari Rp 1 juta itu yang dia kumpulkan,. Itu juga yang kita jadikan barang bukti kita," ungkapnya. 

Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan aksi mencuri tersebut karena kepepet secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia mengaku bekerja sebagai buruh lepas. "Alasannya lagi butuh, karena juga di kotak amal pasti ada duit dan sepi juga," ungkap tersangka. 

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement