Senin 29 Aug 2022 20:25 WIB

Polisi Rejang Lebong Janjikan Hadiah Bagi Pelapor Kasus Perjudian

Pemberantasan judi dinilai sudah menjadi atensi Kapolri.

Sejumlah tersangka dihadirkan ketika rilis hasil Operasi Kamtibmas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Operasi Kamtibmas yang dilakukan oleh seluruh jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya ini dilakukan dalam waktu tanggal 21 Agustus sampai 25 Agustus 2022 dan berhasil mengamankan barang bukti hasil tangkapan diantaranya narkotika seperti ganja, sabu, pil ekstasi, miras serta kejahatan judi online maupun konvensional. Operasi Kamtibmas ini adalah komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan serta kesejukan masyarakat ibu kota dari gangguan dan tatanan kejahatan. Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Sejumlah tersangka dihadirkan ketika rilis hasil Operasi Kamtibmas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Operasi Kamtibmas yang dilakukan oleh seluruh jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya ini dilakukan dalam waktu tanggal 21 Agustus sampai 25 Agustus 2022 dan berhasil mengamankan barang bukti hasil tangkapan diantaranya narkotika seperti ganja, sabu, pil ekstasi, miras serta kejahatan judi online maupun konvensional. Operasi Kamtibmas ini adalah komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan serta kesejukan masyarakat ibu kota dari gangguan dan tatanan kejahatan. Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, akan memberikan hadiah kepada masyarakat daerah itu yang berani melaporkan adanya kasus perjudian di sekitar tempat tinggalnya masing-masing. Langkah ini adalah bagian untuk pemberantasan korupsi.

"Saat ini Polres Rejang Lebong telah menyiapkan hadiah bagi masyarakat yang berani melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian di sekitar tempat tinggalnya masing-masing," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan di Rejang Lebong, Senin.

Baca Juga

Dia menjelaskan, pemberantasan kasus perjudian tersebut sudah menjadi atensi dari Kapolri yang ditujukan kepada seluruh Polda hingga ke tingkat Polres di Tanah Air.

Untuk memberantas tindak pidana perjudian baik yang dilakukan di darat maupun yang dilakukan secara online (daring) terus dilakukan pihaknya secara intensif dalam 15 kecamatan oleh petugas Polres Rejang Lebong dan jajaran.

Kalangan masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana perjudian bisa melaporkannya ke polsek atau ke Mapolres Rejang Lebong maupun melalui WA lapor pak Kapolres di nomor 081276719996 serta call center 110.

Sementara itu, pengungkapan kasus perjudian dilakukan Polres Rejang Lebong dan jajaran polsek wilayah itu dalam sepekan belakangan berhasil mengamankan sembilan orang tersangka. Diantaranya lima orang pada 21 Agustus 2022 yang terlibat judi di Kelurahan Talang Benih Curup. Kelimanya adalah AA (55), EA (50), MH (46), MA (56) dan A (42).

Selanjutnya keesokan harinya Senin (22/8) sekitar pukul 14.30 WIB petugas gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Rejang Lebong berhasil menangkap seorang petani kopi berinisial Tar alias Icei (42) warga Dusun ll Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Curup Selatan yang kedapatan menjual togel online.

Tersangka lainnya ialah MK (53) warga Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan yang keseharian-nya berprofesi penjual nasi di wilayah itu. MK ditangkap karena kedapatan menjual togel daring kepada warga sekampung dengannya yaitu RP (42) yang berprofesi sebagai tukang ojek.

Terbaru ialah penangkapan terhadap penjual kupon judi togel yang dilakukan secara online berinisial MT (62) warga Desa Belitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi oleh petugas Polsek Sindang Kelingi pada 27 Agustus 2022.

Atas perbuatannya para pelaku tindak perjudian ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 303 KUHP dengan pidana paling lama 10 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement