REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana mengubah skema pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Saat ini pemerintah menggunakan skema pay as you go, dana pensiun PNS disiapkan dan dibayarkan saat PNS telah pensiun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pay as you go yang diterapkan bagi pensiun PNS telah menjadi beban negara.
“Saat ini kita melihat belum mengadopsi pola yang terbaik. Apakah dengan pay as you go itu yang terbaik, karena artinya dana pensiun PNS yang pensiun 10 sampai 15 tahun lalu menjadi beban hari ini,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (29/8/2022).
Isa menyebut PNS yang bekerja pada masa lalu, dana pensiunnya sudah disisihkan sejak awal memulai pekerjaannya. Alhasil dana pensiun yang dibayarkan berasal dari pekerjaan saat itu.
“Apakah itu bagus? apakah itu fair untuk pemerintahan sekarang? Ya orang itu dinikmati jasanya lima tahun sampai 10 tahun lalu, harusnya akan lebih bagus bagi setiap orang yang dari awal sudah disisihkan dana, sehingga pada saat pembayaran berasal dari kerjanya masa itu," ucapnya.
Menurutnya, pemikiran seperti itu sudah mulai mencuat ke luar. Hal ini diikuti ajakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPR dapat berpikir mengenai pekerjaan PNS pada masa lalu yang pembayaran pensiunnya dibebankan sekarang.
"Kita tidak perlu bayar kegiatan pekerjaan yang sudah dilakukan masa lalu, sekarang ya bayarnya sekarang," ucapnya.
Meski begitu, skema pembayaran pensiunan PNS yang sudah telanjur dilakukan akan tetap diteruskan. Namun, Isa mempertanyakan apakah pemerintah akan terus melakukan hal tersebut,
"Jasa saya hari ini yang bayar generasi enam tahun yang akan datang itu pertanyaan saya. Intinya itu sebetulnya bagaimana kita meletakkan beban pada periode ke depan," ucapnya.
Dengan perubahan skema, pemerintah juga memandang perlu membentuk dana pensiun yang dapat dikelola baik oleh Badan Layanan Umum (BLU), PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, maupun oleh Kementerian Keuangan.
“Taspen akan mengakumulasikan dana sampai dana pensiun ini terbentuk. Kalau dana pensiun sudah terbentuk dari skema fully funded, dana yang ada TASPEN akan ditarik ke dana pensiun ini, yang akan bisa dikelola oleh Taspen atau Menkeu,” ucapnya.