Senin 29 Aug 2022 20:47 WIB

Revisi UU Sisdiknas Harus Berikan Akses Pendidikan Rakyat

Pendidikan di Indonesia semakin tidak komersil dan tidak merakyat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah pelajar dan mahasiswa berunjuk rasa menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). Mereka meminta pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan RUU Sidiknas masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena penyusunannya dinilai kurang transparan.
Foto: ANTARA/Henry Purba
Sejumlah pelajar dan mahasiswa berunjuk rasa menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). Mereka meminta pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan RUU Sidiknas masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena penyusunannya dinilai kurang transparan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, pendidikan merupakan sesuatu yang penting bagi masyarakat Indonesia. Namun dalam beberapa waktu terakhir, biaya pendidikan menjadi masalah yang menghantui pendidikan Indonesia.

Ia mengungkapkan, pendidikan Indonesia makin ke sini semakin komersil. Kenaikan biaya pendidikan seakan semakin meninggalkan pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga

"Meskipun kita ketahui sekolah negeri sudah digratiskan misalnya, tapi dia akan membentuk satu efek domino ketika negara tidak mampu menekan biaya pendidikan yang tinggi ini, maka pendidikan akan semakin susah diakses," ujar Taufik dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, Senin (29/8/2022).

Ia menjelaskan, 'mencerdaskan kehidupan bangsa' dalam pembukaan UUD 1945 bermakna bahwa pendidikan harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Tak terkecuali, tanpa memandang ekonomi, status, ataupun perbedaan lainnya.

"Ketika kita ingin memasukkan RUU Sisdiknas di dalam Prolegnas Prioritas 2023, ya mungkin bisa dibuka seluas-luasnya dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan untuk sebelumnya membuat peta jalan pendidikan kita," ujar Taufik.

Ia berharap, adanya peta jalan pendidikan Indonesia yang lebih komprehensif. Agar ke depannya, tak akan ada lagi perubahan kebijakan pendidikan ketika pergantian presiden atau Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendkibudristek).

"Ini yang sebenarnya diharapkan oleh para pemerhati pendidikan ini agar tidak tergesa-gesa. Kita siapkan dulu bayangannya, arah kebijakan pendidikan kita seperti apa, ini menjadi perhatian dari kami," ujar Taufik.

Diketahui, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, sejumlah rancangan undang-undang (RUU) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 sudah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Karenanya, pemerintah mengusulkan empat RUU lain untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Salah satunya adalah revisi UU Sisdiknas. Revisi itu akan diarahkan menjadi undang-undang pengganti dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang mengintegrasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Diharapkan pengintegrasian ketiga UU ini membawa dampak positif pada dunia pendidikan dan memberi kepastian dengan adanya satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan pendidikan di Indonesia," ujar Yasonna dalam rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2022 dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (24/8/2022).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement