Senin 29 Aug 2022 21:33 WIB
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Keuangan menyebutkan, pemerintah tengah mengkaji untuk mengubah skema pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS agar pembayaran dana pensiun ke depan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perubahan skema itu dari pay as you go yang dibayar pemerintah menggunakan APBN ke arah fully funded yang disesuaikan dengan gaji pokok, masa kerja dan jabatan masing-masing PNS. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu dalam media briefing di Jakarta, Senin (29/8). (Azhfar Muhammad Robbani/Satrio Giri/Sizuka)