Senin 29 Aug 2022 23:18 WIB

Bos Perusahaan Pembuang Limbah di Jombang Terancam Denda Rp 3 Miliar

JS ditangkap oleh tim penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Sungai yang tercemar akibat pembuangan limbah dari pabrik (ilustrasi).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Sungai yang tercemar akibat pembuangan limbah dari pabrik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pria berinisial JS (44 tahun), direktur perusahaan produsen batangan aluminium, membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal di Jombang, Jawa Timur. JS terancam dijatuhi hukuman denda Rp 3 miliar. 

Kepala Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Taqiuddin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang yang melihat truk PT SASP membuang limbah slug aluminium di sebuah gudang di Desa Kendalsari beberapa waktu lalu. Slug aluminium adalah limbah dari proses produksi ingot (batangan aluminium). 

Baca Juga

Tim Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra lantas menyelidiki kasus ini. Belakangan diketahui gudang milik pria berinisial DE itu tak memiliki izin pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3. Limbah yang dibuang juga tak disertai dokumen pengangkutan limbah B3. 

Penyidik lantas menangkap JS. Penyidik, kata Taqiuddin, juga mengamankan barang bukti berupa dua batang ingot aluminium, satu gundukan abu slag alumunium, dan satu unit truk dengan nomor polisi S 8157UX. 

Taqiuddin mengatakan, JS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 103 juncto Pasal 59 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 KUHP. 

"Ancamannya pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Taqiuddin dalam siaran persnya, Senin (29/8/2022). 

Taqiuddin menambahkan, penyidikan kasus ini juga telah rampung. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap pada 15 Agustus 2022.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement