Selasa 30 Aug 2022 05:38 WIB

Jordi, Sandy, dan Bahkan Shayne Pattynama Berpeluang Bela Timnas Indonesia Lawan Curacao

Status WNI Jordi dan Sandy disetujui DPR, Shayne Pattynama segera menyusul.

Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali (kedua kanan), Wamenkumham Edward Hiariej (kedua kiri), dan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR membahas naturalisasi pesepakbola Jordi Amat dan Sandy Walsh di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). Dalam rapat tersebut seluruh anggota Komisi III DPR RI setuju atas naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sehingga kedua pesepakbola asal Belgia dan Spanyol tersebut bisa diturunkan saat pertandingan menghadapi Curacao pada September 2022.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali (kedua kanan), Wamenkumham Edward Hiariej (kedua kiri), dan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR membahas naturalisasi pesepakbola Jordi Amat dan Sandy Walsh di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). Dalam rapat tersebut seluruh anggota Komisi III DPR RI setuju atas naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sehingga kedua pesepakbola asal Belgia dan Spanyol tersebut bisa diturunkan saat pertandingan menghadapi Curacao pada September 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, DPR RI melalui Komisi III pada Senin (29/8/2022) menyetujui pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada dua pesepak bola Jordi Amat dan Sandy Walshuntuk menjadi warga negara Indonesia. Jordi berasal dari Spanyol, sementara Sandy berasal dari Belanda.

"Berarti setuju (Jordi dan Sandy menjadi WNI)," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, sambil mengetok palu setelah semua anggota Komisi III menyatakan kesepakatannya.

Baca Juga

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang di pengujung Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Menteri Hukum dan HAM serta PSSI. Dalam kegiatan itu, para anggota Komisi III DPR RI menerima alasan untuk mengubah kewarganegaraan Jordi dan Sandy menjadi WNI demi meningkatkan prestasi tim nasional sepak bola Indonesia.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai, bahwa Jordi dan Sandy juga dapat mengangkat semangat masyarakat untuk memberikan dukungan kepada tim nasional Indonesia.

"Tentu memang ada pro dan kontra mengenai hal itu. Namun, Indonesia adalah bagian dari sepak bola dunia. Artinya, setiap pemain bebas bermain di mana saja selama memenuhi statuta FIFA dan PSSI," kata Hinca.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, bahwa proses pewarganegaraan Jordi Amat dan Sandy Walsh sudah memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Mereka, kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu, menjadi WNI sesuai dengan Pasal 20 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006.

Pasal itu berbunyi, "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda".

"Mereka diberikan kewarganegaraan Indonesia karena prestasi. Artinya, kemampuan bahasa Indonesia dan menghapal Pancasila dapat berjalan seiring waktu," tutur Edward.

Menpora Zainudin Amali dan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan pun menyambut baik keputusan Komisi III DPR RI terkait Jordi Amat dan Sandy Walsh.

"Keputusan ini menunjukkan dukungan Komisi III kepada sepak bola Indonesia," ujar Menpora.

Sebagai informasi, Jordi dan Sandy juga menghadiri rapat tersebut secara virtual. Mereka berdua bahkan sempat menyebutkan lima sila Pancasila dengan fasih.

Setelah mendapatkan persetujuan DPR RI, proses pewarganegaraan Jordi Amat dan Sandy Walsh akan diteruskan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Presiden nantinya akan menerbitkan Keputusan Presiden untuk pewarnegaraan kedua nama tersebut.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement