Selasa 30 Aug 2022 05:05 WIB

Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Papua Barat Daya

Pemekaran di Papua harus menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli Papua.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Suasana rapat kerja Komisi II DPR dengan jajaran Kementerian Dalam negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/22). Rapat tersebut membahas perkembangan Rancangan Undang Undang pembentukan provinsi Papua Barat Daya.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Suasana rapat kerja Komisi II DPR dengan jajaran Kementerian Dalam negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/22). Rapat tersebut membahas perkembangan Rancangan Undang Undang pembentukan provinsi Papua Barat Daya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sudah ditetapkan DPR menjadi usul inisiatif DPR. Komisi II DPR pun telah membentuk panitia kerja (Panja) yang akan membahas RUU daerah otonomi baru (DOB) Papua tersebut.

"Kami sudah mengirim surat kepada masing-masing fraksi dan masing-masing fraksi juga sudah mengirimkan nama namanya, maka dengan ini kita sudah bisa menyatakan bahwa panja pembahasan RUU tentang Pembentukan Papua Barat Daya sudah dibentuk," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Senin (29/8/2022).

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menjelaskan, empat tujuan utama dari UU Otsus Papua, yakni meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mewujudkan keadilan, hak asasi manusia, supremasi hukum, dan demokrasi. Serta, menjadi bagian dari pengakuan hak-hak dasar orang asli Papua.

"Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua," ujar Junimart.

Sementara itu, Tito menjelaskan bahwa pemekaran di Papua harus menjamin dan memberikan ruang pada orang asli Papua. Baik dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial budaya. Hal tersebut bertujuan dalam rangka mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Serta, mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.

"Dengan tetap memperhatikan aspek politik, administrasi pemerintah dan hukum, serta kesatuan sosial budaya atau wilayah adat, juga kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, antisipasi perkembangan di masa mendatang, juga tentunya aspirasi dari masyarakat Papua sendiri," ujar Tito.

"Oleh karena itu, tujuan mulia tersebut dapat dimanifestasikan melalui kebijakan pemekaran provinsi dengan tidak melupakan esensi dari kebijakan otonomi khusus Papua tadi, yaitu meningkatkan harkat dan martabat orang asli Papua," sambung mantan Kapolri itu.

Berikut adalah cakupan wilayah Provinsi Papua Barat Daya yang diatur dalam draf RUU DOB Papua Barat Daya:

1. Kota Sorong (ibu kota provinsi)

2. Kabupaten Sorong

3. Kabupaten Sorong Selatan

4. Kabupaten Raja Ampat

5. Kabupaten Tambrauw

6. Kabupaten Maybrat

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement