Selasa 30 Aug 2022 04:53 WIB

Polda Jambi Bongkar 91 Kasus Perjudian Selama Dua Pekan Terakhir

Direskrimum meminta masyarakat melaporkan segala bentuk perjudian ke Polda Jambi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktorat  Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap pelaku perjudian (ilustrasi).
Foto: Dok Polda Jambi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap pelaku perjudian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap 91 kasus perjudian secara daring dan konvensional di provinsi tersebut dalam kurun waktu sekitar dua pekan terakhir. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi, Kombes Christian Tory mengatakan, total pengungkapan kasus itu, terdiri atas 45 kasus judi daring dengan 62 tersangka dan 46 judi konvensional dengan 71 tersangka.

Barang bukti yang berhasil disita petugas dalam pengungkapan kasus judi daring, antara lain 12 komputer, 57 telepon seluler, delapan buku tabungan, dan 12 kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Sedangkan jumlah uang tunai yang diamankan Rp 13 juta dan di rekening Rp 4 juta.

Dia menjelaskan, kepolisian terus berusaha mengungkapkan kasus perjudian di Provinsi Jambi, salah satunya melalui patroli siber. Pihaknya telah mengidentifikasi 1.000 situs judi daring yang di dominasi di luar negeri.

Dalam penanganan dan penutupan situs judi daring di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi, kepolisian telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal itu karena Kemenkominfo yang bisa memblokir laman judi.

"Kita akan terus melakukan patroli siber setiap hari untuk melacak keberadaan situs judi online (daring), khususnya di Provinsi Jambi. Jika kita temukan maka akan segera kita tindak dengan tegas," kata Tory di Kota/Provinsi Jambi, Senin (29/8/2022).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudistira mengatakan, kepolisian selama 10 hari terakhir membongkar 46 kasus judi konvensional dengan menciduk 71 tersangka. "Saat ini masih ada lima kasus yang sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian," katanya.

Terkait dengan penyelidikan terhadap lima kasus tersebut, menurut Andri, hal itu karena ada bagian barang bukti tertinggal. Petugas saat ini masih memproses hukum pemiliknya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Semuanya sedang berproses, semoga tidak ada kendala selama proses pemberkasan dan sampai ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Andri.

Dia juga meminta masyarakat melaporkan segala bentuk perjudian ke nomor bantuan Polda Jambi. "Sekecil apa pun namanya judi mohon dilaporkan, untuk menindaklanjuti penyakit masyarakat yang sangat meresahkan ini," ucap Andri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement