JAKARTA -- Enam prajurit TNI Angkatan Darat (AD) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan warga sipil di Timika, Kabupaten Mimika, Papua. Dua di antaranya merupakan perwira TNI AD, masing-masing berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. "Betul (dua tersangka perwira TNI AD)," kata Komandan Pusat Polisi Militer...
Berita Lainnya