REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau membentuk posko pengaduan di seluruh kabupaten dan kota di provinsi itu. Posko ini untuk menerima dan menindaklanjuti nama warga yang dicatut masuk sebagai anggota partai politik.
Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi mengatakan posko dibentuk di kantor Bawaslu kabupaten dan kota di wilayah itu, termasuk di Bawaslu Kepri. Pembentukan posko itu, kata dia, sebagai respons atas banyak nama warga yang merasa tidak pernah menjadi anggota parpol, namun terdata di situs Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Bagi warga yang melaporkan kepada kami terkait hal itu, segera kami tindaklanjuti. Kami akan laporkan ke KPU Kepri dan kawal laporan tersebut," katanya di Tanjungpinang, Senin (29/8/2022).
Said menuturkan posko pengaduan juga dibangun untuk meningkatkan kualitas verifikasi administrasi syarat peserta pemilu. Sejauh ini, kata dia, seluruh temuan dari jajaran Bawaslu Kepri berdasarkan hasil pengawasan sudah disampaikan ke KPU Kepri.
"Kami berharap masyarakat ikut mengawasi proses verifikasi administrasi peserta pemilu. Laporkan kepada kami jika ada temuan, seperti pencatutan nama warga," ujarnya.
Baru-baru ini ditemukan tiga identitas staf KPU di Kepri dan tiga identitas staf Bawaslu di Kepri yang dicatut sejumlah partai. Staf tersebut sudah membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak terlibat sebagai anggota partai politik.
"Kami ingatkan agar parpol lebih cermat dalam memasukkan identitas orang sebagai anggota parpol, jangan asal comot sehingga merugikan orang lain," kata dia.
Anggota Bawaslu Kepri Indrawan mengatakan pengawasan dalam proses administrasi telah dilakukan jajaran Bawaslu Kepri. Bawaslu Kepri akan menganalisis seluruh temuan dalam proses verifikasi administrasi syarat peserta pemilu.
"Akses kami terbatas dalam mengawasi tahapan ini sehingga posko pengaduan dibangun untuk mengakomodir laporan warga yang namanya dicatut parpol," ujarnya.