Selasa 30 Aug 2022 06:34 WIB

Bawaslu Kepri Bentuk Posko Pengaduan Pencatutan Nama oleh Parpol

Tiga identitas staf KPU dan Bawaslu Kepri dicatut sejumlah partai.

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 usai peluncurannya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU meluncurkan Sipol Pemilu 2024 dan telah membuka aksesnya untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 usai peluncurannya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU meluncurkan Sipol Pemilu 2024 dan telah membuka aksesnya untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau membentuk posko pengaduan di seluruh kabupaten dan kota di provinsi itu. Posko ini untuk menerima dan menindaklanjuti nama warga yang dicatut masuk sebagai anggota partai politik.

Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi mengatakan posko dibentuk di kantor Bawaslu kabupaten dan kota di wilayah itu, termasuk di Bawaslu Kepri. Pembentukan posko itu, kata dia, sebagai respons atas banyak nama warga yang merasa tidak pernah menjadi anggota parpol, namun terdata di situs Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca Juga

"Bagi warga yang melaporkan kepada kami terkait hal itu, segera kami tindaklanjuti. Kami akan laporkan ke KPU Kepri dan kawal laporan tersebut," katanya di Tanjungpinang, Senin (29/8/2022).

Said menuturkan posko pengaduan juga dibangun untuk meningkatkan kualitas verifikasi administrasi syarat peserta pemilu. Sejauh ini, kata dia, seluruh temuan dari jajaran Bawaslu Kepri berdasarkan hasil pengawasan sudah disampaikan ke KPU Kepri.

"Kami berharap masyarakat ikut mengawasi proses verifikasi administrasi peserta pemilu. Laporkan kepada kami jika ada temuan, seperti pencatutan nama warga," ujarnya.

Baru-baru ini ditemukan tiga identitas staf KPU di Kepri dan tiga identitas staf Bawaslu di Kepri yang dicatut sejumlah partai. Staf tersebut sudah membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak terlibat sebagai anggota partai politik.

"Kami ingatkan agar parpol lebih cermat dalam memasukkan identitas orang sebagai anggota parpol, jangan asal comot sehingga merugikan orang lain," kata dia.

Anggota Bawaslu Kepri Indrawan mengatakan pengawasan dalam proses administrasi telah dilakukan jajaran Bawaslu Kepri. Bawaslu Kepri akan menganalisis seluruh temuan dalam proses verifikasi administrasi syarat peserta pemilu.

"Akses kami terbatas dalam mengawasi tahapan ini sehingga posko pengaduan dibangun untuk mengakomodir laporan warga yang namanya dicatut parpol," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement