Selasa 30 Aug 2022 06:34 WIB

Eks-Karyawan PDJT Kota Bogor Minta Pertanggungjawaban Gaji

41 orang karyawan lainnya merasa ditipu oleh PDJT dan Pemkot Bogor.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Transportasi massal Biskita Transpakuan Kota Bogor. (Ilustrasi)
Foto: istimewa
Transportasi massal Biskita Transpakuan Kota Bogor. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 42 eks-karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) yang kini sudah berubah nama menjadi Perumda Trans Pakuan Kota Bogor menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kota Bogor. Penyampaian aspirasi melalui audiensi itu dilakukan terkait belum diterimanya upah dan adanya dugaan pemberhentian secara sepihak oleh pihak PDJT terhadap karyawannya.

Tim kuasa hukum eks-karyawan PDJT, Roy Sianipar, menyampaikan, tujuan penyampaian aspirasi ini merupakan bagian dari perjuangan untuk memenuhi hak para karyawan yang hingga sampai saat ini belum diterima. 

Padahal sebelumnya, pihak kuasa hukum dan karyawan sudah bertemu dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor. Namun, dia menilai, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kami dari tim kuasa hukum dan karyawan sudah melakukan komunikasi beberapa kali. Kami sudah memintai klarifikasi ke plt direktur PDJT untuk menanyakan status karyawan ini dan berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang penyelesaian industrial, tidak bisa hanya diselesaikan dengan audiensi saja,” ujar Roy, Senin (29/8).

Untuk itu, kata dia, kedatangannya bersama 42 eks-karyawan PDJT ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasi ataupun masukan. Serta meminta petunjuk serta arahan dari DPRD Kota Bogor. “Mereka ini warga Kota Bogor yang memiliki hak,” sambungnya.

Di lokasi yang sama, perwakilan karyawan PDJT, Fajar Cahyana menceritakan, dirinya bersama 41 orang karyawan lainnya merasa ditipu oleh PDJT dan Pemkot Bogor. Sebab, pada 2016 ia diminta untuk mengundurkan diri, namun hal tersebut tidak pernah dilakukan. 

Tetapi, pada 2017, pihak PDJT yang saat itu dipimpin oleh Rachmawati mengeluarkan paklaring. “Padahal kami tidak pernah membuat surat pengunduran diri, namun kenapa kami diberikan paklaring,” tegas Fajar.

Selain itu, Fajar juga mengaku ia dan rekan-rekannya belum menerima upah selama enam tahun dan kini ia menuntut upah tersebut dan meminta bantuan dari DPRD Kota Bogor. Tak hanya itu, ia juga membeberkan Wali Kota Bogor sempat berjanji akan menyelesaikan persoalan upah ini pada 2016 dan 2017.

“Walaupun tidak secara tertulis, tapi ucapannya itu kan harus dipertanggungjawabkan. Nasib kami juga sudah tidak diakui padahal kami tidak pernah mengundurkan diri,” kata Fajar.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata, mengatakan setelah mendengar aspirasi dari para karyawan dan tim kuasa hukum, ia mengaku akan menindaklanjutinya dengan memanggil pihak Perumda Trans Pakuan, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor dan Dinas Ketenagakerjaan dalam waktu dekat ini.

“Saya akan memanggil mereka dalam satu dua hari ini, agar bisa segera ditemukan solusinya,” ucap Dadang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement