Selasa 30 Aug 2022 08:33 WIB

Pria Diciduk Tertangkap Bawa Ekstasi di Bungkus Kopi

Pil tersebut disembunyikan dalam bungkus kopi merek Liong Bulan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Pil ekstasi (ilustrasi).
Foto: jurnalpatrolinews.com
Pil ekstasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang pria berinisial FB ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, akibat penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstaksi. Pil tersebut disembunyikan dalam bungkus kopi merek Liong Bulan.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto, mengungkapkan FB ditangkap pada Kamis (25/8/2022) malam di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Penangkapan FB berawal dari informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Baca Juga

“Atas dasar informasi tersebut kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan. Kemudian pada Kamis (25/8/2022) ketika tim opsnal sedang melakukan penyelidikan melihat seorang laki-laki sedang mencari sesuatu di rumput-rumput pinggir Jalan Pahlawan. Karena gerak-geriknya mencurigakan kemudian tim opsnal mengamankan laki-laki tersebut,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

Setelah diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan, sambung Agus, polisi menemukan sebuah gawai merk iPhone dan sebuah gawai merk Samsung. Dalam gawai-gawai tersebut terdapat percakapan transaksi narkoba dan terdapat alamat link berupa peta Jalan Pahlawan I.

“Setelah diinterogasi lebih lanjut, FB mengakui kalau dirinya mau mengambil empat butir narkotika jenis pil ekstaksi yang sudah di beli sebelumnya seharga Rp 1.550.000,” ungkapnya.

Selanjutnya tim opsnal dan tersangka mencari empat butir pil ekstaksi tersebut. Dari pengakuannya, sambung Agus, pil tersebut dibungkus plastik klip kecil dan dibungkus lagi dengan plastik Kopi Liong Bulan. Kemudian disimpan di rumput pinggir Jalan Pahlawan I.

Setelah ditemukan, pil tersebut diserahkan ke tim opsnal. Usai diinterogasi lebih lanjut, Agus mengatakan, FB membeli pil tersebut dari R dan M yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Selanjutnya tersangka dan dengan barang buktinya di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement