Selasa 30 Aug 2022 12:45 WIB

Polda Sulsel Panggil Pengelola SPBU Diduga Melanggar Penyaluran BBM

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah menjatuhkan sanksi kepada 28 SPBU

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah menjatuhkan sanksi kepada 28 SPBU yang lakukan pelanggaran. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Jojon
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah menjatuhkan sanksi kepada 28 SPBU yang lakukan pelanggaran. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memanggil sejumlah pengelola stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU) yang sebelumnya dikenakan sanksi oleh pihak Pertamina atas dugaan pelanggaran penyaluran bahan bakar minyak.

"Sudah kita surati sejak kemarin. Sudah banyak yang datang," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra di Makassar, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga

Selain pengelola SPBU yang terkena sanksi, semua pengelola SPBU di Sulsel juga sudah dikirimi surat oleh Polda Sulsel untuk mengantisipasi adanya praktik penimbunan BBM berkaitan rencana kenaikan BBM subsidi yang sedang dibahas pemerintah. Menurut Helmi, pengiriman surat itu bertujuan agar seluruh SPBU ikut bertanggung jawab mengelola penyaluran BBM terutama yang disubsidi pemerintah supaya diberikan kepada konsumen yang berhak dan tepat sasaran.

"Kita tekankan kepada mereka supaya ikut bertanggung jawab demi memastikan ketersediaan BBM untuk masyarakat," ujar Helmi.

Selain memanggil pengelola SPBU, aparat Polda Sulsel juga turun meninjau langsung kondisi di lapangan untuk mengantisipasi adanya praktik mengarah pada tindak pidana penimbunan BBM subsidi. "Ada banyak modus operandinya, seperti membeli BBM menggunakan truk, tapi di dalamnya ada drum penampungan. Membeli BBM juga berlebihan dan seterusnya. Ini tentu tidak dibolehkan. Pokoknya tidak boleh ada pelayanan selain masyarakat yang membutuhkan," kata Helmi menegaskan.

Ia mengimbau masyarakat yang melihat dan mengetahui adanya praktik penimbunan BBM subsidi untuk tidak ragu-ragu melapor ke polisi agar bisa ditindaklanjuti karena penimbunan BBM merupakan pelanggaran. Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah menjatuhkan sanksi kepada 28 SPBU dari total 643 SPBU/APMS yang beroperasi di Sulawesi.

Sanksi tersebut dijatuhkan didasarkan adanya laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator atau karyawan SPBU.

"Dari 28 SPBUyang dijatuhi sanksi tersebut, sekitar 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135. Pelanggaran yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan pemda," kata Senior Supervisor Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement