REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pemukim ekstremis Yahudi Israel menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsa pada Ahad (28/8/2022) melalui Lions Gate. Sumber dari Yerusalem mencatat ini adalah pertama kalinya pemukim Yahudi memasuki kompleks Al-Aqsa melalui Lions Gate sejak pendudukan Israel di Yerusalem Timur dimulai pada 1967.
Biasanya, otoritas pendudukan Israel mengizinkan kelompok pemukim untuk masuk ke situs suci melalui Gerbang Maroko, yang terletak di sisi barat kompleks Masjid Al-Aqsa. Sementara Lions Gate di sisi timur kerap digunakan oleh umat Islam untuk memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa. Direktur Masjid Al-Aqsa, Sheikh Omar Kiswani, menggambarkan, serangan dari Lions Gate sebagai tindakan serius yang melanggar status quo.
"Ini tindakan serius yang melanggar status quo di tempat suci, dan perjanjian yang ditandatangani antara Israel dan Yordania mengenai urusan Masjid (Al-Aqsa)," ujar Sheikh Kiswani, dilansir Middle East Monitor, Selasa (30/8/2022).
Sejak 2003, otoritas pendudukan Israel telah mengizinkan pemukim Yahudi untuk memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa hampir setiap hari, kecuali pada hari Jumat. Departemen Wakaf Islam yang dikelola Yordania dan bertanggung jawab atas situs suci telah berulang kali menyatakan, kehadiran pemukim Yahudi di Masjid Al-Aqsa sebagai tindakan provokatif.
Departemen Wakaf Islammengatakan,8 jamaah dan penjaga Palestina di Al-Aqsa merasa tidak nyaman dengan kehadiran polisi dan pemukim Israel yang mengunjungi tempat suci umat Islam.
Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina, mengutuk tindakan Israel tersebut.
"Tindakan ini sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap status quo masjid yang bertujuan untuk mengabadikan pembagian Masjid Al-Aqsa, dalam perjalanan untuk membaginya secara spasial," ujar pernyataan Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina.
Kementerian tersebut meminta pemerintah Israel bertanggung jawab penuh atas konsekuensi agresinya terhadap Yerusalem. Termasuk agresi mereka di tempat-tempat suci Islam dan Kristennya, khususnya Masjid Al-Aqsa.
Yordania meminta Israel untuk segera menghentikan pelanggaran yang dilakukan pemukim Yahudi di kompleks Masjid Al-Aqsa. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania, Haitham Abu Alfoul mengutuk penyusupan pemukim Yahudi ke situs suci dan pelanggaran mereka terhadap kesuciannya melalui praktik provokatif di bawah perlindungan polisi Israel.
"Penyusupan itu merupakan pelanggaran mencolok dan tidak dapat diterima terhadap hukum internasional dan status quo bersejarah dan hukum di Yerusalem dan kesuciannya," ujar Abu Alfoul.
Abu Alfoul menambahkan, pelanggaran dan serangan terus-menerus terhadap tempat-tempat suci merupakan kebijakan berbahaya yang akan mengarah pada eskalasi lebih lanjut. Dia menekankan bahwa Al-Aqsa adalah tempat ibadah bagi umat Islam. Dia menambahkan, Departemen Wakaf Yerusalem yang dikelola Yordania dan Badan Urusan Masjid Al-Aqsa adalah badan hukum dengan otoritas dan yurisdiksi eksklusif yang bertugas mengelola, dan mengatur jalan masuk ke halaman situs suci.