Selasa 30 Aug 2022 13:03 WIB

Puluhan Ribu Buruh Ancam Turun ke Jalan Tolak Kenaikan BBM

Buruh juga mendesak kenaikan UMP sebesar 10 hingga 13 persen.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (kiri) menyampaikan orasinya saat unjuk rasa bersama buruh di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Dalam aksinya mereka menolak penundaan Pemilu 2024, menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT), menolak omnibus law UU Cipta Kerja serta meminta pemerintah menurunkan harga bahan pokok.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (kiri) menyampaikan orasinya saat unjuk rasa bersama buruh di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Dalam aksinya mereka menolak penundaan Pemilu 2024, menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT), menolak omnibus law UU Cipta Kerja serta meminta pemerintah menurunkan harga bahan pokok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Buruh bersama serikat buruh bakal menggelar aksi tolak kenaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) secara serentak 6 September 2022 mendatang. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi bakal diikuti puluhan ribu buruh.

Said mengatakan aksi unjuk rasa akan dipusatkan di dua titik. Selain di gedung DPR, aksi akan dipusatkan di kantor gubernur daerah masing-masing. "Aksi ini akan diikuti puluhan ribu buruh. Untuk di DPR RI masa aksi berjumlah hampir 5 ribu buruh masa aksi pada tanggal 6 September akan berunjuk rasa di DPR RI. Sedangkan ribuan buruh lainnya berunjuk rasa di kantor gubernur," kata Said dalam konferensi pers yang digelar daring, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, ada tiga isu yang diangkat dalam aksi tersebut. Pertama Partai Buruh dan organisasi buruh akan menolak rencana kenaikkan harga BBM. Isu kedua, buruh juga akan menolak pengesahan omnibus law cipta kerja. Ketiga, buruh mendesak kenaikkan upah buruh tahun 2023 sebesar 10 hingga 13 persen.  

"Ada beberapa alasan yang saling terkait kenapa Partai Buruh dan organisasi serikat buruh KSPI, FSPMI, alasan pertama kenaikkan harga BBM yang direncanakan 30 persen khususnya BBM bersubsidi pertalite menjadi 10 persen mengakibatkan daya beli buruh dan masyarakat kecil akan menurun drastis," ujarnya.

Ia menambahkan, sudah tiga tahun berturut-turut upah buruh tidak mengalami kenaikan akibat omnibus law cipta kerja yang dituangkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Said mengatakan Menaker sudah mengumumkan tahun 2023 kenaikan upah tetap menggunakan PP 36/2021.

"Artinya kembali upah pekerja masyarakat kecil tidak mengalami kenaikan atau 0 persen. Secara bersamaan inflasi sudah diumumkan pemerintah berkisar 4,9 persen sebelum kenaikan BBM. Pertumbuhan ekonomi berkisar 5,1 persen," ucapnya.

"Bagaimana mungkin sudah tiga tahun upah nggak naik, sedangkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi jika dijumlahkan tahun ini 4,9 tambah 5,1 persen, ditimpa lagi dengan rencana kenaikan harga BBM. Ini namanya menindas rakyat," tegas Said.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement