Selasa 30 Aug 2022 13:21 WIB

Pemkot Jakbar Terjunkan 60 Petugas Dishub Jaga Kota Tua Selama 24 Jam

Kendaraan umum dilarang untuk melintas di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pengunjung memadati area wisata Kota Tua, Jakarta Barat, Ahad (28/8/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengunjung memadati area wisata Kota Tua, Jakarta Barat, Ahad (28/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menurunkan sedikitnya 60 petugas Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakbar selama 24 jam per hari untuk menjaga agar para wisatawan tidak parkir sembarangan di kawasan wisata Kota Tua, Kecamatan Tamansari.

"Kita terjunkan 60 petugas yang bekerja selama tiga sifdi Kota Tua untuk melakukan penjagaan," kata Kepala Seksi Operasi Suku Dishub Jakbar, Affandi Nofrisal saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Para petugas itu diturunkan untuk mengimbau pengendara agar tidak parkir sembarangan.

Petugas juga akan mengimbau para pengendara agar parkir di lokasi binaan (lokbin) Kota Intan. Tidak hanya itu, petugas di lapangan juga akan mendorong pengendara untuk melakukan uji emisi di Jalan Cengkeh agar kawasan Kota Tua rendah akan polusi udara.

Menurut Affandi, Pemkot Jakbar telah melarang kendaraan umum untuk melintas di kawasan Kota Tua, Jakbar demi mengurangi polusi udara. Kendaraan yang boleh melintas hanyalah kendaraan karyawan penyewa di kawasan Kota Tua.

Baca juga : Buruh Membantah Argumentasi Sri Mulyani Soal Subsidi BBM Dinikmati Orang Kaya

Kendaraan mereka itu pun harus dilakukan uji emisi dan mendapatkan stiker khusus pertanda lolos uji emisi. Dengan regulasi tersebut, Affandi berharap, kawasan Kota Tua menjadi lokasi rendah emisi sehingga warga dapat berkunjung dengan nyaman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement