REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara Umum GP Anshor, Addin Jauharudin, menilai, tuduhan pegiat media sosial Faizal Assegaf terhadap Menteri BUMN Erick Thohir adalah fitnah yang keji. Addin menilai, langkah Menteri Erick melaporkan fitnah Faizal ke Mabes Polri menjadi langkah hukum yang tepat.
"Apa yang dituduhkan oleh Faizal Assegaf terhadap sosok Erick Tohir adalah fitnah keji dan sensasi belaka," ujar Addin saat dihubungi Republika di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Dia menjelaskan, fitnah keji atau berita hoaks seakan-akan sudah menjadi budaya, termasuk dengan tujuan mencari sensasi atau keuntungan lainnya. Tidak ada angin dan tidak ada hujan, sambung dia, tiba tiba Faizal melalui akun media sosialnya melontarkan fitnah kepada Erick.
Padahal, Addin menilai, Menteri Erick adalah pribadi yang religius, tokoh cemerlang, serta kaya dengan karya dan kebijakan yang membangun. Sayangnya, tiba-tiba saja ada orang yang mau menghancurkan kredibilitas eks presiden Inter Milan itu dengan fitnah fitnah keji.
Addin menganggap, fitnah itu kalau dibiarkan tentu bisa merusak pribadi, keluarga, bangsa. Sehingga, ia menyatakan, keputusan Erick mengambil upaya hukum sudah tepat. "Kita dukung," ujarnya.
Menteri Erick Thohir melaporkan Faizal Assegaf ke Mabes Polri, Jumat (26/8) sore WIB. Laporan itu disampaikan Ifdhal Kasim SH, Mahmuddin SH, dan Jamalul Kamal Farza SH, yang telah ditunjuk sebagai penerima kuasa dari Erick.
"Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir. Di akun Instagram, Faizal mengunggah video ucapan dari pengacara Kamaruddin H. Simanjuntak SH yang berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana capres Rp 300 triliun," ujar Ifdhal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).