REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serangan Faizal Assegaf kepada Menteri BUMN, Erick Thohir berbuntut panjang. Erick lewat tim kuasa hukumnya melaporkan Faizal ke polisi. Langkah Erick melaporkan Faizal ke polisi pun didukung Partai Amanat Nasional (PAN) karena dijamin konstitusi.
Dukungan kepada Erick dari PAN disampaikan Wakil Ketua PAN, Viva Yoga Mauladi. Ia menyampaikan tuduhan kepada Erick atas kasus dana PT Taspen Rp 300 Triliun untuk capres 2024 tidak tepat. Sebab, menurut Viva Yoga, Erick Thohir adalah figur yang memiliki integritas pribadi, pekerja keras, bertanggung jawab kepada keluarga. Erick juga disebut Viva Yoga memiliki komitmen perjuangan untuk kemajuan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
"Jika ada rencana menteri BUMN melaporkan seseorang ke aparat penegak hukum karena ada dugaan atas pelanggaran hukum, hal itu dijamin oleh konstitusi," ujar dia saat berbincang dengan Republika, Selasa (30/8/2022).
Ia berpendapat, sebagai pejabat negara dan publik, sudah menjadi risiko jika setiap kegiatan, pemikiran, tindakan dan kebijakannya akan dinilai oleh masyarakat. "Ada yang pro mendukung atau kontra menolak," ucap dia.
Setiap warga negara Indonesia, kata Viva Yoga, siapa pun agama dan warna kulitnya, apa pun posisi dan jabatannya, telah dijamin di Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Makna equality before the law inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara.
"PAN mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berucap di media sosial agar tidak melanggar UU ITE," kata dia Viva Yoga.
Viva pun menjamin kasus tersebut tidak berpengaruh terhadap keputusan PAN memasukkan Erick dalam daftar calon presiden di Pilpres 2024. Alasannya Erick Thohir termasuk salah satu figur yang telah direkomendasikan Rakernas III PAN untuk diusulkan di Pilpres 2024. "Atas kasus fitnah kepada Erick Thohir ini, tidak berpengaruh terhadap keputusan PAN," katanya.