Selasa 30 Aug 2022 15:51 WIB

Lokalisasi Gunung Antang Jatinegara Kembali Ditertibkan

Jadi sarang prostitusi dan perjudian, Gunung Antang, Jatinegara ditertibkan

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Alat berat membongkar bangunan lokalisasi Gunung Antang di Matraman, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Sebanyak 120 bangunan liar dibongkar di lahan seluas 2.500 meter persegi milik PT KAI dan selanjutnya akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Alat berat membongkar bangunan lokalisasi Gunung Antang di Matraman, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Sebanyak 120 bangunan liar dibongkar di lahan seluas 2.500 meter persegi milik PT KAI dan selanjutnya akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah Kota Jakarta Timur melakukan penertiban 120 bangunan liar (bangli) yang diduga marak dengan praktik prostitusi dan perjudian. Penertiban dilakukan di lahan PT KAI dengan sertifikat hak pakai Nomor 388 tahun 1988.

"Bangunan liar yang berada di lahan KAI tersebut ditertibkan dengan melibatkan sebanyak 800 personil gabungan yang terdiri dari PT KAI Daop 1, TNI, Polri, Pol PP, BTPWJB, dan unsur kewilayahan setempat," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

Proses penertiban yang berlangsung pada Selasa (30/8) itu didukung oleh TNI dan Polri wilayah Jakarta Timur serta Tim Satker Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta-Banten (BTPWJB) DJKA Kemenhub. Penertiban ini dilakukan setelah melalui beberapa tahapan antara lain pemberian Surat Perintah Bongkar dan SP1 hingga SP3.

"Namun tidak diindahkan oleh penghuni. Seperti diketahui, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melayangkan Surat Perintah Bongkar pada 14 Juli 2022, selanjutnya mengirimkan SP 1 pada 11 Agustus, SP 2 pada 16 Agustus dan SP 3 diberikan 25 Agustus 2022," terang Eva.

Lanjut Eva, mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal. Sebelumnya, kata dia, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut. Secara keseluruhan kegiatan berjalan lancar dan kondusif.

"Lahan yang berada di lokasi tersebut merupakan lahan milik PT KAI dengan luas 2.788,92 m2. Dengan alas hak sertifikat HP Nomor 338 Tahun 1987," tegas Eva.

Selanjutnya, PT KAI Daop 1 Jakarta mengiimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada. Lalu, tidak mendirikan bangunan secara ilegal di lahan PT KAI. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman," tutur Eva.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement