REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Buruh memandang sinis kebijakan bantuan subsidi upah (BSU) pengalihan subsidi BBM. Kebijakan ini dinilai hanya untuk mencegah pekerja marah atas rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.
"BSU Upah itu gula-gula, remah-remah saja. Dalam tanda petik, ini 'menyogok rakyat'. Apalagi, penerimanya adalah pekerja bergaji Rp 3,5 juta ke bawah," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat konferensi pers daring, Selasa (30/8/2022).
Untuk diketahui, pemerintah akan menyalurkan BSU pengalihan subsidi BBM senilai Rp 600 ribu untuk 16 juta pekerja. Kriteria penerimanya adalah pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Said, kriteria yang digunakan pemerintah tidak tepat. Sebab, ada banyak pekerja bergaji di atas Rp 3,5 juta yang juga terdampak kenaikan harga BBM.
Dia menjelaskan, orang yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta biasanya adalah pekerja di sektor informal. Kalaupun ada pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, kebanyakan berada di daerah-daerah.
Adapun pekerja yang paling terdampak kenaikan harga BBM adalah mereka yang berada di kota-kota industri. Mereka ini pada umumnya bergaji di atas Rp 3,5 juta.
"Nah pekerja yang hidup di kota industri ini paling terdampak karena upah minimum yang mereka terima sudah habis buat biaya transportasi, makan, dan sewa rumah, tapi tidak dapat BSU. Kalau pekerja di daerah dapat upah di bawah Rp 3,5 juta, setidaknya mereka tidak sewa rumah," ujar Said.
Said sebenarnya tak hanya mengkritik program BSU, tapi juga menolak keras rencana kenaikan harga BBM itu sendiri. Menurutnya, kenaikan harga BBM akan membuat daya beli kelas pekerja anjlok 50 persen.
Karena itu, Said bersama puluhan ribu buruh lainnya akan menggelar aksi demonstrasi menolak kenaikan harga BBM di Gedung DPR RI dan di 33 kantor gubernur pada 6 September 2022.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah akan memberikan bantuan Rp 24,17 triliun kepada masyarakat sebagai tambahan bantalan sosial atas rencana pengalihan subsidi BBM. Kebijakan itu imbas akan naiknya harga BBM.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari membeberkan kriteria pekerja yang akan menerima BSU pengalihan subsidi BBM. Selain bergaji maksimum Rp 3,5 juta, calon penerimanya juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerja penerima upah yang tercatat menjadi peserta di BPJS (adalah kriteria penerima BSU). Orang yang berwirausaha tidak masuk kriteria," kata Dita kepada Republika, Senin (29/8/2022).
Dita menjelaskan, sepanjang seseorang menerima upah, entah itu dari pekerjaan sektor formal maupun informal, dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia masuk kriteria penerima BSU Rp 600 ribu. Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan tinggal mengecek apakah dia bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau lebih.
Artinya, bisa saja seorang karyawan toko menerima BSU Rp 600 ribu asalkan dia terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menerima upah setiap bulannya di bawah Rp 3,5 juta. Dita belum menjawab pertanyaan Republika soal kapan BSU ini akan mulai disalurkan.