Selasa 30 Aug 2022 16:45 WIB

Bank Indonesia Perluas Kepesertaan BI-FAST

Pengembangan BI Fast saat ini masih di fase satu.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Layanan BI Fast Payment (BI-FAST).
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Layanan BI Fast Payment (BI-FAST).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia  (BI) terus memperluas kepesertaan BI-FAST yang saat ini sudah mencapai batch empat, berjumlah 77 peserta. Saat ini, kategorisasinya meliputi lima bank pemerintah atau Himbara, 49 peserta bank swasta nasional, 21 Bank Pembangunan Daerah (BPD) beserta Unit Usaha Syariah (UUS), satu bank asing, satu pihak lain yakni KSEI, dan Bank Indonesia.

Kepala Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran (DPSP) BI, Ida Nuryanti mengatakan jumlah peserta terus ditambah hingga batch enam. Menurutnya, sebanyak 49 bank sudah komitmen untuk menjadi peserta BI-FAST.

Baca Juga

"Kita akan lihat dari 49 itu kesiapannya, kita akan survei check point, aspek people, proses, dan teknologinya, lalu nanti batch enam kita buka untuk selain bank," kata dia dalam Taklimat Media Bank Indonesia, Selasa (30/8/2022).

Ida menyampaikan, pengembangan BI Fast saat ini masih di fase satu. Fase dua akan mulai pada Mei 2023 dengan pengembangan layanan ke direct debit, bulk credit, dan request for payment.

Menurutnya, kepesertaan saat ini telah meliputi 85 persen dari pangsa sistem pembayaran ritel nasional. Termasuk dengan adanya peserta BPD yang menjangkau hingga ke daerah-daerah.

Mayoritas BPD menggunakan sistem multi tenansi atau jasa pihak ketiga yakni dari perusahaan Rintis. Sistem kepesertaan ini dinilai lebih efisien dan murah karena tidak perlu menyediakan infrastruktur teknologi sendiri.

"Memang sekarang baru ada Rintis yang lebih dulu bergabung, tapi kami terbuka untuk provider pihak ketiga siapa pun untuk juga bergabung, ada juga nanti agregator yang komitmen masuk di batch lima," katanya.

Kepala Departemen Pengelolaan Sistem Informasi (DPSI) BI, Endang Trianti menambahkan biaya untuk BI-FAST memungkinkan untuk turun dengan semakin banyaknya kepesertaan. Menurutnya, jumlah dan nilai transaksi akan meningkat seiring dengan perluasan kepesertaan, kanal, dan lainnya.

Sejak diimplementasikan pada Desember 2021, volume transaksi terus meningkat. Selama periode 1 Januari hingga 24 Agustus 2022, total volume dan nominal transaksi kredit transfer mencapai 224,8 juta transaksi dan Rp 810,4 triliun.

Secara bulanan, nilainya naik 16 persen menjadi 1,83 juta transaksi per Agustus 2022, dari 1,57 juta transaksi per Juli 2022. Sementara nilai per Agustus 2022 adalah Rp 205 triliun, naik dari Rp 177 triliun pada Juli 2022.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement