Sleman Sita 2.500 Batang Rokok Ilegal dari Empat Kios

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin

Sleman Sita 2.500 Batang Rokok Ilegal dari Empat Kios (ilustrasi).
Sleman Sita 2.500 Batang Rokok Ilegal dari Empat Kios (ilustrasi). | Foto: Humas KPPBC Tipe Madya Cukai Malang

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melakukan penertiban Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di Kapanewon Sleman, Pakem dan Turi. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama Bea Cukai Yogyakarta.

Penertiban ini mengamankan 2.500 batang rokok ilegal dari empat kios yang tidak dilekati pita cukai. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan, Sri Madu Rakyanto mengatakan, ini jadi tanggung jawab terkait dana bagi hasil BKCHT.

Dalam giat kali ini ditemukan beberapa rokok ilegal tidak bercukai dan memakai cukai palsu yang merugikan untuk pemasukan pajak bagi negara. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal memiliki potensi dikonsumsi anak di bawah umur.

"Dengan harga yang murah, anak-anak di bawah umur berpotensi untuk membeli,” kata Madu, Selasa (30/8).

Baca Juga

Madu mengimbau masyarakat untuk menggunakan rokok legal saja demi membatasi peredaran rokok ilegal. Senada, Petugas Pemeriksa dari Bea Cukai Yogyakarta, Afif menekankan, operasi ini untuk menekan peredaran rokok ilegal di DIY.

Untuk 2.500 batang rokok ilegal diamankan oleh Petugas Bea Cukai. Sebab, telah melanggar Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 terkait barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.

Afif menuturkan, selain penegakan BKCHT ilegal, mereka melakukan sosialisasi kepada retailer untuk tidak menerima tawaran apapun. Terkait rokok yang tidak dilekati oleh pita cukai dan untuk tembakau iris harus dilekati pita cukai.

"Berharap masyarakat dan pemerintah bersama-sama untuk saling berkoordinasi, bekerja sama dan saling sinergi untuk dapat mencegah peredaran rokok ilegal," ujar Afif.

Tahun ini, Pemkab Sleman menerima penghargaan Bea Cukai Jogja (Bejo) Awards 2022. Penghargaan ini didapatkan Kabupaten Sleman dalam kategori pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau dengan kreativitas kegiatan terbaik.

Dalam Tahun Anggaran 2022, Sleman mendapat DBH CHT Rp 1,834 miliar. Pemanfaatan dana 50 persen (Rp 917 juta) dialokasi bidang kesejahteraan rakyat, 40 persen (Rp 733 juta) untuk kesehatan dan 10 persen (Rp 183 juta) untuk penegakan hukum.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Garut Disita

Pemusnahan Rokok Ilegal oleh Kantor Bea Cukai Jember

Rokok Penyebab 25 Hektare Lahan Kering di Labuan Bajo Terbakar

Polisi Gagalkan Peredaran 1.028.000 Rokok Ilegal di Jember

PDPI: Rokok Elektrik Miliki Efek yang Sama dengan Rokok Konvensional

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark