Selasa 30 Aug 2022 17:45 WIB

Ditanya Apakah 31 Agustus 2022 Harga BBM Naik? Ini Jawaban Menteri ESDM

Puan berharap pemerinah menghitung betul dalam kenaikan BBM bagi masyarakat.

Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati meninjau Green Energy Station milik PT Pertamina (Persero) di Denpasar, Bali, Selasa (30/8).
Foto: Republika/Intan Pratiwi
Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati meninjau Green Energy Station milik PT Pertamina (Persero) di Denpasar, Bali, Selasa (30/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberi sinyal kemungkinan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi segera naik. Sinyal itu tersirat saat ditanya apakah ada kemungkinan pengumuman kenaikan harga BBM dilakukan pada 31 Agustus 2022?

"Ya tunggu aja besok," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa.

Baca Juga

Ia menyebutkan sejauh ini rencana kenaikan harga BBM tersebut masih dimatangkan. Ditemui pada kesempatan yang berbeda Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani berharap pemerintah bisa menghitung dampak rencana kenaikan harga BBM jika nantinya akan dilakukan.

"Kalkulasi dampak yang harus diperhitungkan bukan hanya untuk pemulihan ekonomi, tetapi untuk masyarakat," ujar Puan di Nusa Dua, Badung, Bali.

Selain itu Ketua DPR RI itu meminta agar pemerintah juga bisa mencermati rencana kenaikan harga BBM dengan sebaik-baiknya. Sosialisasi yang baik dan tepat terhadap masyarakat, lanjut Puan, turut diperlukan yang bisa dilakukan dengan gotong-royong dan bekerja sama dengan pihak lainnya.

"Jadi jangan sampai saat ingin melakukan kenaikan harga BBM tidak ada sosialisasi yang baik," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sebelumnya pemerintah terus memberi sinyal kuat akan menaikkan harga BBM dalam waktu dekat. Pemerintah telah menyiapkan bantalan Rp24,17 triliun kepada masyarakat sebagai tambahan bantuan sosial atas rencana pengalihan subsidi BBM.

Dari total bantuan sosial sebesar Rp24,17 triliun itu, masyarakat akan diberikan tiga jenis bantuan berupa bantuan langsung tunai, bantuan subsidi upah, dan alokasi dana transfer umum pemerintah daerah untuk membantu sektor transportasi di daerah masing-masing.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement