REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN- Seorang anggota polisi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan berinisial MS yang menjadi terdakwa karena terjerat kasus arisan daring fiktif divonis satu tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/8/2022).
"Terdakwa terbukti dan secara sah telah terlibat melakukan tindak pidana penipuan, sehingga menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun," ujar Ketua majelis hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, Selasa.
Atas putusan hakim, terdakwa yang hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin menyatakan menerimanya dan tidak mengambil langkah hukum apa pun. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Radityo Wisnu Aji menyatakan pikir-pikir yang diberikan waktu selama tujuh hari ke depan oleh majelis hakim untuk banding ataupun menerimanya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yaitu 1 tahun 6 bulan. Radityo menyebut pihaknya mengacu Pasal 480 KUHP tentang Penadahan karena terdakwa diyakini turut menikmati hasil yang sudah sepatutnya diduga dari hasil kejahatan.
Sebelumnya sang istri oknum Bhayangkari berinisial RA telah divonis pidana penjara 1 tahun 9 bulan. Terbukti sebagai bandar arisan, terdakwa juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai lebih dari Rp 650 juta.
Hasil penyidikan bersama Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Ditreskrimum Polda Kalsel pada kasus arisan daring dengan bandar RA tercatat ada 320 orang korban yang bergabung. Total kerugian korban mencapai Rp 11 miliar.