REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Sejumlah toko di New York, Amerika Serikat, kini memberlakukan pemeriksaan identitas untuk pembelian whipped cream kalengan. Konsumen harus berusia di atas 21 tahun untuk bisa membeli produk krim kocok tersebut.
Hal itu terkait dengan undang-undang negara bagian yang melarang penjualan kaleng krim kocok kepada siapa pun di bawah 21 tahun. Aturan disahkan tahun lalu agar nitrous oxide dalam kaleng krim kocok tidak disalahgunakan remaja untuk mabuk.
Pelanggaran pertama bagi gerai yang menjual krim kocok kalengan kepada konsumen di bawah 21 tahun dikenakan denda 250 dolar AS (Rp 3,7 juta). Jika pelanggaran berulang, denda naik menjadi 500 dolar AS (Rp 7,4 juta).
Alcohol and Drug Foundation menjelaskan, nitrous oxide sering dijuluki "gas tertawa". Anestesi disosiatif itu dapat dihirup dengan mengeluarkan kartrid gas nitro yang dikenal sebagai "whippets".
Selain memicu euforia singkat, zat tersebut juga dapat menyebabkan penurunan tekanan darah, pingsan, serangan jantung, dan kematian mendadak. Potensi efek jangka panjangnya termasuk kehilangan memori dan psikosis.
Regulasi yang melarang penjualan kaleng krim kocok untuk remaja digagas oleh senator negara bagian dari Demokrat, Joseph Addabbo. Dia menggaungkan itu setelah menyadari efek merugikan dari nitrous oxide di distriknya.