Rabu 31 Aug 2022 03:45 WIB

Polisi Sita 40 Drum Oli Palsu dari Pabrik Bodong, Ini Daftar Merknya

Selain menyitan sejumlah barang bukti, Polisi juga menangkap empat orang pelaku.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Pelumas. Ilustrasi.
Foto: Wikipedia/Dvortygirl
Pelumas. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menggerebek pabrik rumahan oli palsu di Jalan Makrik II, Mustikajaya, Kota Bekasi. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita oli SAE atau Society of Automotive Engineers sebanyak 40 drum yang digunakan sebagai bahan dasar membuat oli palsu berbagai merk.

"Sebelas drum oli SAE 40 dengan volume 200 liter per drum," ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing kepada awak media, Selasa (30/8).

Kemudian polisi juga mengamankan 2.821 botol oli palsu berbagai merk yang rencananya akan diedarkan di kawasan Bekasi. Lalu pihaknya juga menyita alat-alat untuk membuat kemasan oli palsu seperti pompa besi manual penyedot oli, mesin induksi/mesin pres segel kertas timah, alat tracker, satu gulung tali plastik/pengikat kardus, serta empat bungkus segel kertas timah. 

Selain menyitan sejumlah barang bukti, kata Erna, pihaknya juga menangkap empat orang pelaku, masing-masing Marjoni Sinambela alias Jonin (28 tahun), Junianto Samuel Tumanggor (21), Suhendro (30), dan Hermanto Barasa (24). Keempatnya ditangkap di tempat produksi oli palsu tersebut.

"Ditemukan kegiatan dimaksud sebagai pemilik usaha adalah tersangka Marjoni Sinambela alias Jonin dibantu tiga orang karyawannya," tutur Erna.

Menurut Erna, dari hasil pengecekan dipastikan tidak ada izin usaha milik Jonin. Kemudian di lokasi juga ditemukan barang bukti. Mulai botol oli kosong berbagai merk, kardus oli berbagai merk, segel kertas timah, tutup botol, mesin induksi dan oli yang sudah dikemas dalam botol plastik oli berbagai merk.

"Dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis," tegas Erna.

Berikut ini oli kemasan palsu yang disita polisi:

1. 4 dus oli merk Honda E Pro Gold. Sebanyak 4 botol per dus

2. 35 dus oli merk TMO motor oil. Sebanyak 12 botol per dus

3. 29 dus oli merk TMO mobil. Sebanyak 4 botol per dus

4. 25 dus oli merk Shell helix. Sebanyak 12 botol per dus

5. 56 dus oli merk AHM oil MPX 1. Sebanyak 24 botol per dus

6. 1 dus oli merk Mesran isi 22 botol

7. 2 dus oli merk Yamahalube gear 100. Sebanyak 48 botol per dus

8. 5 dus oli merk Yamahalube matic motor oil. Sebanyak 24 botol pers dus. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement