Rabu 31 Aug 2022 03:20 WIB

Kemendag: Permendag Kebijakan Impor Beri Kemudahan Pelaku Usaha

Para importir diwajibkan mengajukan permohonan secara elektronik melalui SINSW.

Kapal Kargo pengangkut kontainer komiditi impor(ilustrasi)
Foto: sustainabilityninja.com
Kapal Kargo pengangkut kontainer komiditi impor(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Direktur Impor Kementerian PerdaganganSihard Hadjopan Pohan mengatakan pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha ekspor impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Setelah terdata akan gampang mereka, mereka nanti mau mengakses informasi-informasi itu akan cepat. Sekarang semua satu wadah dan terintegrasi, termasuk mudah mereka kalau berurusan dengan bea cukai," kata Sihardsaat melakukan sosialisasi Permendag25/2022 di Badung, Bali, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga

Sosialisasi digelar oleh Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Bali bersama dengan perusahaan jasa survei sekaligus perpanjangan tangan Kemendag PT Anindya Wiraputra Konsult. Sihard mengatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 yang menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 ini penting untuk diketahui dan dipahami para pelaku usaha ekspor impor salah satunya di Pulau Dewata.

Para importir khususnya, diwajibkan untuk mengajukan permohonan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Pelaku usaha akan diminta melakukan registrasi dan apabila telah sesuai dengan kelengkapan yang diperlukan maka akan diproses dalam waktu lima hari kerja.

"Kalau dulu semua manual kemudian belakangan sudah secara online (daring) tapi tidak terintegrasi. Sejak ada UU Cipta Kerja kini sudah terintegrasi, maklum lah mungkin yang dulunya manual sekarang serba online jadi kesulitan," kata Sihard kepada media di Bali.

Namun ia meyakini bahwa ketika nantinya seluruh pelaku usaha impor telah terdata dan masuk ke dalam sistem maka akan mempermudah karena efisien dan terintegrasi.

Salah satu perwakilan pelaku usaha impor yang hadir Yeti Arianti, selaku staf dokumen ekspor impor PT Perintis Jaya Internasional sempat menceritakan kesulitannya. Kepada media, Yeti mengatakan penggunaan SINSW cukup rumit karena pihaknya harus melakukan registrasi hingga melebihi waktu yang disebutkan, pun juga sistem daring yang cukup menyulitkannya.

"Mungkin harus dikaji ulang ya, karena semua itu sistemnya online, kan ada misalnya yang tidak bisa itu bagaimana, lalu sesuai dengan dijelaskan bahwa selama pengajuan itu berapa hari tapi pada kenyataannya tidak sesuai," katanya.

Namun demikian, staf di perusahaan ekspor impor hasil perikanan itu menyadari bahwa pengintegrasian ini penting untuk menertibkan administrasi.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement