Selasa 30 Aug 2022 21:07 WIB

Setiap Daerah Didorong Miliki PPNS

Sampai saat ini masih ada daerah yang belum memiliki PPNS.

Red: Agung Sasongko
Kemendagri mendorong agar setiap daerah dapat memiliki PPNS,
Foto: istimewa
Kemendagri mendorong agar setiap daerah dapat memiliki PPNS,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah menjadi kunci utama penegakan peraturan daerah. Pasalnya, peraturan daerah yang memiliki sanksi pidana hanya dapat ditegakkan oleh penyidik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga

"Permasalahannya, sampai saat ini masih ada daerah yang belum memiliki PPNS. Selain itu, perlu ditegaskan kembali bahwa Kasatpol PP sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama harus memiliki kualifikasi sebagai PPNS, sehingga dalam pelaksanaan penegakan perda, Kasatpol PP dapat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)," kata Safrizal, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan pada acara Rapat Peningkatan Kapasitas SDM PPNS dalam rangka mendukung Pencapaian Mutu SPM Sub Urusan Trantibum di Bogor, dalam keterangan persnya, Selasa (30/8/2022).

 Oleh sebab itu, Safrizal mendorong agar setiap daerah dapat memiliki PPNS, dengan mengutus PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti Diklat Pembentukan PPNS, dan bagi Kasatpol PP yang belum memiliki sertifikasi PPNS untuk segera mengikuti Diklat Manajemen PPNS. Safrizal juga mengharapkan PPNS yang telah lulus mengikuti diklat untuk aktif melaksanakan tugas penyidikan sesuai kewenangannya dan melaporkan hasil pelaksanaannya.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi seorang PPNS yaitu mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan, hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

 Sejalan dengan yang disampaikan Safrizal, Bernhard E. Rondonuwu selaku Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat menekankan perlu adanya pelaporan secara berkala hasil pelaksanaan penyidikan atas pelanggaran perda yang dilakukan oleh PPNS. Selama ini laporan yang diterima oleh Direktorat Pol PP dan Linmas masih sangat minim dan tidak dapat menggambarkan kondisi umum penegakan perda oleh PPNS di Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement