Tolak Kenaikan Harga BBM, Gapasdap: Sama dengan Dibunuh Perlahan
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Tolak Kenaikan Harga BBM, Gapasdap: Sama dengan Dibunuh Perlahan (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Ampelsa
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menolak keras rencana kenaikkan harga BBM bersubsidi yang diwacanakan pemerintah.
Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo menyatakan, kenaikkan harga BBM bisa membuat seluruh perusahaan di bidang penyeberangan sungai, danau, dan laut berhenti beroperasi. Artinya, kata dia, dengan menaikkan harga BBM bersubsidi sama saja pemerintah membuhun perusahaan penyeberangan secara perlahan.
"Tentu ini (kenaikkan harga BBM bersubsidi) tidak memungkinkan bagi kami untuk tetap bisa beroperasi. Sama dengan angkutan penyeberangan ini dibunuh pelan-pelan oleh pemerintah," kata Khoiri ditemui di Surabaya, Selasa (30/8/2022).
Khoiri berharap, jika pun pemerintah memaksa menaikkan harga BBM bersubsidi, agar dikecualikan bagi angkutan umum, utamanya angkutan perairan. Khoiri melanjutkan, tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini saja masih berada jauh di bawah perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang telah dihitung pemerintah. Tarif yang diterapkan saat ini, kata dia, 35,1 persen di bawah HPP yang dihutung pemerintah.
"Saat ini sedang dimintakan kenaikan supaya pengusaha dapat menutup biaya operasional yang ada. Bahkan jika tarif dinaikkan pun, jika BBM bersubsidi tetap naik, tetap tidak bisa menutup biaya operasional," ujarnya.
Khoiri kembali menegaskan, jika pemerintah bersikukuh menaikkan harga BBM bersubsidi, agar hal tersebut tidak dikenakan untuk moda transportasi, terutama transportasi laut atau penyeberangan. Karena segmen pasar dari angkutan laut penumpang atau penyeberangan adalah masyarakat kelas bawah yang terbatas daya belinya.
Khoiri juga mengeluhkan sikap pemerintah yang lebih menganakemaskan angkutan udara ketimbang angkutan laut. Dimana saat ini angkutan udara dibebaskan dari biaya PNBP, biaya takeoff dan landing, serta biaya airport. Sedangkan bagi angkutan penyeberangan yang tarifnya sudah sangat rendah, biaya-biaya yang ada tidak ditanggung pemerintah.
"Seharusnya kami juga minta dibenaskan dari PNBP, dari biaya sandar, dari biaya pelabuhan, dan sebagainya. Apalagi angkutan perairan ini kan tidak tergantikan di negara kepulauan," ujarnya.
Ketua DPP Gapasdap bidang Usaha dan Pentarifan, Rahmatika Ardianto menyatakan telah melakukan perhitungan tarif yang sesuai bagi industri angkutan penyeberangan jika BBM bersubsidi tetap dinaikkan pemerintah. Ia menjelaskan, jika kenaikkan BBM subsidi berada di kisaran 40 hingga 60 persen, efeknya sekitar 25 hingga 30 persen bagi angkutan penyeberangan.
"Artinya kalau ditambah dengan yang 35,1 persen tadi, ya kenaikkan tarif yang sesuai itu ada di kisaran 60 persen. Tapi ini kan menjadi beban masyarakat nantinya. Kasihan juga masyarakat," kata Ardianto.